Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusia Larang Kepemilikan Rekening di Bank Asing

Kompas.com - 09/05/2013, 09:43 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

MOSKOW, KOMPAS.com - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani beberapa undang-undang federal yang melarang individu dalam kategori tertentu membuka dan memiliki rekening deposito, serta menyimpan uang dan barang berharga, di bank asing yang berlokasi di luar Rusia. Dalam beberapa UU tersebut, individu dalam kategori tertentu dilarang pula memiliki atau menggunakan instrumen keuangan asing.

UU yang sama juga otomatis mengubah beragam peraturan perundangan yang saat ini berlaku mengadopsi ketentuan baru ini. Pernyataan pers yang menyatakan terbitnya aturan baru ini dikeluarkan Rabu (8/5/2013).

Di antara orang-orang yang terkena aturan ini adalah para jaksa, anggota dewan Bank Sentral, pejabat publik wilayah, para pimpinan badan federal, dan pegawai layanan publik. Juga, larangan dikenakan pada para pengelola perusahaan negara, yayasan, serta organisasi lain yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, Pemerintah, atau jaksa.

Sumber: itar.tass.com, rbth.ru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hutama Karya Minta Maaf soal Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh ke Lintasan MRT

Hutama Karya Minta Maaf soal Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh ke Lintasan MRT

Whats New
Perundingan IEU-CEPA Putaran Ke-18, Indonesia-Uni Eropa Sepakati 11 Isu

Perundingan IEU-CEPA Putaran Ke-18, Indonesia-Uni Eropa Sepakati 11 Isu

Whats New
Berawal dari 'Kepepet' hingga Menang Kompetisi di Paris, Ini Kisah Sukses Ismiyati dan Usaha Roti Bekatulnya

Berawal dari "Kepepet" hingga Menang Kompetisi di Paris, Ini Kisah Sukses Ismiyati dan Usaha Roti Bekatulnya

Whats New
Subsidi Listrik 2025 Ditarget Sasar 42 Juta Pelanggan, Anggaran Rp 83 Triliun

Subsidi Listrik 2025 Ditarget Sasar 42 Juta Pelanggan, Anggaran Rp 83 Triliun

Whats New
Alat Berat dari Proyek Kejagung Jatuh ke Rel, Ini Kata MRT Jakarta

Alat Berat dari Proyek Kejagung Jatuh ke Rel, Ini Kata MRT Jakarta

Whats New
Kinerja Meningkat, RAJA Bagikan 40 Persen Laba Bersih untuk Dividen

Kinerja Meningkat, RAJA Bagikan 40 Persen Laba Bersih untuk Dividen

Whats New
BTN Bidik Potensi Pengembangan Bisnis di ITS

BTN Bidik Potensi Pengembangan Bisnis di ITS

Whats New
8 Tahun Bekerja Sama, JNE Akui Kontribusi Positif Shopee

8 Tahun Bekerja Sama, JNE Akui Kontribusi Positif Shopee

Whats New
LinkAja Temukan 3.000 Akun Terindikasi Judi Online Setiap Bulan

LinkAja Temukan 3.000 Akun Terindikasi Judi Online Setiap Bulan

Whats New
Garuda Indonesia Ungkap Pesawat Haji yang Bermasalah Merupakan Sewaan

Garuda Indonesia Ungkap Pesawat Haji yang Bermasalah Merupakan Sewaan

Whats New
IHSG Ditutup Turun ke Level 7.034,14, Rupiah Melemah 105 Poin

IHSG Ditutup Turun ke Level 7.034,14, Rupiah Melemah 105 Poin

Whats New
Selamatkan BPR Indramayu, LPS Gandeng BJB jadi Investor

Selamatkan BPR Indramayu, LPS Gandeng BJB jadi Investor

Whats New
Siapkan Anggaran Negara 2025, Sri Mulyani: Semua Menanyakan Makan Siang Gratis Bagaimana...

Siapkan Anggaran Negara 2025, Sri Mulyani: Semua Menanyakan Makan Siang Gratis Bagaimana...

Whats New
Pendidikan Tinggi dan Mobilitas Pendapatan Antar-Generasi

Pendidikan Tinggi dan Mobilitas Pendapatan Antar-Generasi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Kematian untuk ABK yang Wafat Saat Bertugas

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Kematian untuk ABK yang Wafat Saat Bertugas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com