Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Ulang Pegawai Pajak

Kompas.com - 17/05/2013, 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyeleksi ulang semua pegawai di jajarannya, terutama penyidik dan pemeriksa pajak. Ditjen Pajak juga harus dapat memberlakukan transparansi terhadap semua harta dan kekayaan pegawainya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, penangkapan pegawai pajak berkali-kali karena korupsi sudah seharusnya membuat pemerintah langsung mempertegas langkah sistemik memperbaiki Ditjen Pajak. ”Langkah reassessment (penilaian ulang) seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mendesak dilakukan. Ini bisa diawali dari jajaran pemeriksa dan penyidik pajak,” kata Busyro, Kamis (16/5), di Jakarta.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, saat mendatangi gedung KPK, Rabu malam, memastikan dua anak buahnya yang ditangkap KPK bakal dipecat. Namun, Fuad marah saat ditanya wartawan soal bentuk pertanggungjawabannya sebagai Dirjen Pajak yang anak buahnya berkali-kali ditangkap karena disuap. Bahkan, saat wartawan menyinggung apakah Fuad berani mundur sebagai bentuk pertanggungjawabannya, dia menyebut pertanyaan itu sebagai serangan.

Busyro mengatakan, perlu tindakan progresif untuk meneropong kekayaan pegawai Pajak, dan tak cukup hanya melaporkan harga kekayaan mereka ke KPK. ”Perlu tindakan progresif untuk meneropong gaya hidup dan take home pay di luar yang resmi dan legal. Harus ada paksaan terhadap transparansi semua harta dan kekayaan jajaran Direktorat Jenderal Pajak,” kata Busyro.

KPK sebenarnya siap bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk membenahi bisnis proses penerimaan negara di bidang pajak. Pembenahan sistemik di Ditjen Pajak menjadi langkah penting setelah berkali-kali pegawai pajak ditangkap, sementara remunerasi mereka paling tinggi di antara pegawai negeri sipil. ”Pak Fuad mempertegas langkahnya untuk perbaikan sistemik di Ditjen Pajak. Mereka siap bekerja sama dengan KPK,” katanya.

Denda Rp 500 miliar

Di KPK, Fuad mengungkapkan, perusahaan The Master Steel, wajib pajak korporasi yang menyuap anak buahnya, memang tengah dililit masalah pajak. ”Memang perusahaan ini ada masalah dan sudah masuk penyidikan. Jadi, di pajak masuk penyidikan sehingga turunlah tim penyidik,” katanya.

Keterangan di KPK mengungkapkan, The Master Steel memiliki tunggakan pajak selama tiga tahun hingga Rp 125 miliar. Perusahaan itu pun didenda 400 persen dari nilai tunggakan pajak atau senilai Rp 500 miliar. Nilai denda itu yang membuat dua penyidik dan pemeriksa pajak di kantor Ditjen Pajak Jakarta Timur, Muhammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto, disuap.

Saat KPK menangkap Muhammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu pagi, di dalam mobil ditemukan uang 300.000 dollar Singapura (Rp 2,3 miliar) yang diberikan pegawai The Master Steel, Effendi, melalui kurir yang bernama Teddy. Itu bukan yang pertama diterima keduanya. Mereka juga pernah menerima 300.000 dollar Singapura dari The Master Steel. ”Sudah lebih dari sekali keduanya menerima uang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Malah, dari informasi yang disampaikan penyidik, kedua pegawai pajak yang ditangkap KPK itu sudah menerima suap untuk mengurus permasalahan pajak The Master Steel puluhan miliar hingga ratusan miliar rupiah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Simak, 6 Tips Menjaga 'Work Life Balance'

Simak, 6 Tips Menjaga "Work Life Balance"

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com