Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Masih Tunggu Asas Resiprokal

Kompas.com - 22/05/2013, 02:50 WIB

Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad mengatakan, aturan BI dan OJK akan diselaraskan. Namun, dia belum mengungkapkan peraturan apa yang akan dikeluarkan OJK atas penguasaan bank asing terhadap bank lokal tersebut.

”Nanti akan kita lihat selanjutnya. Nanti (aturan itu) akan kita selaraskan. Intinya, kedua aturan itu harus dipenuhi bersama,” kata Muliaman.

Aturan akuisisi, termasuk yang mengatur bank asing mengakuisisi bank lokal, perlu segera diselesaikan. Sebab, dalam rencana kerja anggaran perusahaan tahun 2013, sejumlah rencana aksi korporasi disiapkan. Rencana itu, antara lain, menerbitkan surat utang ataupun mengakuisisi institusi keuangan lain untuk bertumbuh secara anorganik.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, misalnya, dalam rencana tahun 2013 menyebutkan siap mengakuisisi bank lain yang khusus bergerak di bidang tertentu. Kendati demikian, belum ada bank khusus yang diincar ataupun alokasi dana yang disediakan.

Bank Mandiri juga berencana menerbitkan obligasi atau surat utang tahun ini meskipun belum dipastikan dalam bentuk rupiah atau dollar AS. (ben/idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com