Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Direktur Master Steel di Rutan KPK

Kompas.com - 23/05/2013, 20:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Keuangan PT The Master Steel Diah Soembedi di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (23/5/2013). Diah merupakan tersangka baru kasus dugaan penyuapan ke dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan," kata pengacara Diah, Tito Hananta Kusuma di Gedung KPK, Jakarta.

Tampak Diah keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 18.50 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan KPK berwarna putih. Dia tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan.

Menurut Tito, kliennya langsung ditahan KPK begitu ditetapkan sebagai tersangka. Tito menuturkan, Diah ditetapkan KPK sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi hari ini. "Ini pemeriksaan perdana dia sebagai saksi. Seusai pemeriksaan, penyidik memberitahukan, ibu jadi tersangka, ini suratnya. Lalu Diah langsung menelepon anaknya," ungkap Tito.

Sebelum ini Diah berstatus sebagai saksi. Beberapa waktu lalu KPK memanggil Diah untuk diperiksa sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK saat itu. Tito menambahkan, Diah dijerat pasal yang sama dengan dua Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi Komala dan Teddy Muliawan yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga memberikan uang suap kepada dua pegawai pajak, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto. Kedua pegawai pajak ini juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Diduga, pemberian uang ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Manajer PT The Master Steel Effendi dan Teddy diduga memberikan uang dalam jumlah yang sama pada 7 Mei 2013.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebelumnya mengakui PT The Master Steel memang bermasalah dalam pembayaran pajak. Ada semacam upaya untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak. Dia juga mengatakan, masalah pembayaran pajak The Master Steel ini sudah masuk tahap penyidikan di Direktorat Jenderal Pajak. Proses penyidikan masalah perusahaan ini, menurut Fuad, dilakukan tim penyidik yang beranggotakan Mohammad Dian, Eko, serta pemeriksa pajak lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com