Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Direktur Master Steel Ancam Laporkan KPK

Kompas.com - 23/05/2013, 21:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi melalui pengacaranya Tito Hananta berniat melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas proses penahanannya. Diah merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan ke pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami kuasa hukum The Master Steel, dengan ini menyampaikan protes kepada pimpinan KPK karena klien kami Bu Diah ditahan. Kami akan laporkan tim penyidik KPK ke Komnas HAM dan kami akan laporkan ke komite etik," kata Tito seusai mendampingi Diah ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (24/5/2013).

Menurut Tito, Diah ditahan di Rumah Tahanan KPK seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Kamis. Dia mengatakan, Diah baru mengetahui statusnya sebagai tersangka usai pemeriksaan tadi. Tito juga memprotes penetapan tersangka terhadap kliennya ini.

"Tim penyidik diskriminatif. Sebulan lalu Asep Hendro ditangkap KPK karena memberikan uang ke pegawai pajak, tapi dibebaskan. Klien kami memberikan laporan resmi ke KPK bahwa menerima pemerasan, tapi malah ditahan," ujarnya.

Selain melaporkan ke Komnas HAM, tim pengacara Diah berencana melakukan gugatan pra peradilan kepada KPK. Adapun Diah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap pegawai pajak Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto terkait kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel. Dian dan Eko juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Diah sebenarnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 16 Mei 2013. Diah dijerat pasal yang sama dengan dua Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi Komala dan Teddy Muliawan yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Diduga, pemberian uang ini bukan yang pertama.

Sebelumnya, Manajer PT The Master Steel Effendi dan Teddy diduga memberikan uang dalam jumlah yang sama pada 7 Mei 2013. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebelumnya mengakui PT The Master Steel memang bermasalah dalam pembayaran pajak. Ada semacam upaya untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Dia juga mengatakan, masalah pembayaran pajak The Master Steel ini sudah masuk tahap penyidikan di Direktorat Jenderal Pajak. Proses penyidikan masalah perusahaan ini, menurut Fuad, dilakukan tim penyidik yang beranggotakan Mohammad Dian, Eko, serta pemeriksa pajak lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

    Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

    Whats New
    Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

    Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

    Whats New
    Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

    Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

    Rilis
    Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

    Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

    Whats New
    Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

    Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

    Whats New
    Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

    Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

    Earn Smart
    Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

    Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

    Whats New
    Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

    Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

    Whats New
    Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

    Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

    Whats New
    Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

    Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

    Whats New
    BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

    BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

    Whats New
    Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Work Smart
    Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

    Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

    Whats New
    Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

    Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

    Work Smart
    Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

    Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com