Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibahas, Perusahaan Wajib Asuransi

Kompas.com - 01/06/2013, 03:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah mendalami rencana mewajibkan perusahaan untuk memiliki asuransi sebagai jaminan penanganan risiko pencemaran lingkungan yang mungkin timbul. Kebijakan itu untuk melindungi masyarakat dari potensi bencana lingkungan terkait aktivitas ekonomi.

Hal itu mengemuka pada diskusi bertajuk ”Asuransi Lingkungan: Siapkah Kita Berbagi Risiko Lingkungan?” yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup, di Jakarta, Jumat (31/5). Diskusi merupakan bagian dari Pekan Lingkungan Indonesia 2013.

Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Imam Hendargo Abu Ismoyo mengatakan, pihaknya saat ini sedang merancang peraturan pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan. Salah satunya akan mencakup kewajiban perusahaan atau industri yang memiliki potensi berdampak pada lingkungan untuk memiliki asuransi lingkungan.

Saat ini, kewajiban untuk memiliki asuransi yang menanggung risiko pencemaran, baru diterapkan pada perusahaan pengelola limbah bahan beracun berbahaya (B3) yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009.

”Aturan itu akan diperluas sehingga mencakup semua jenis perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan,” kata Imam.

Seiring keberadaan instrumen asuransi, biaya penanggulangan jika terjadi pencemaran bisa langsung tertangani. ”Masyarakat jadi tak terbebani,” katanya.

Wali Kota Dumai, Riau, Khairul Anwar yang menjadi salah satu narasumber diskusi mengatakan, Pemkot Dumai berinisiatif merancang peraturan daerah yang akan mewajibkan dunia usaha memiliki asuransi lingkungan tersebut. Salah satu caranya dengan memasukkan asuransi sebagai prasyarat perizinan usaha.

Dumai merupakan daerah rentan pencemaran industrial karena banyaknya industri pengolahan minyak bumi, kelapa sawit, dan jalur kapal niaga yang melintasi Selat Malaka.

Senior Manager Jasindo, BUMN asuransi, Erika Maulani mengatakan, tahun 2011 ada 174 polis asuransi lingkungan dan 228 polis pada 2012 yang diajukan perusahaan pengelola limbah B3.

”Meskipun tren meningkat, hal itu masih jauh dari jumlah perusahaan limbah B3 yang mencapai ribuan unit,” ujarnya. (ENG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com