Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuk... Menghitung Cicilan KPR yang Ideal!

Kompas.com - 03/06/2013, 11:45 WIB

KOMPAS.com - Membeli rumah melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) bisa jadi cara untuk memiliki rumah impian dengan dana terjangkau dan dalam waktu cepat. Namun, jika kurang perhitungan, tentu dapat menimbulkan beban dikemudian hari.

Masalah sering terjadi adalah kesulitan dalam membayar cicilan. Ini bisa terjadi, terutama jika jumlah cicilan KPR yang harus dibayar setiap bulan di luar kemampuan keuangan. Untuk menghindarinya, ada beberapa langkah bisa Anda lakukan. Simak berikut ini:

Jumlahkan penghasilan

Langkah pertama adalah menjumlahkan semua penghasilan sebulan Anda. Jika Anda sudah berkeluarga dan keduanya bekerja, maka jumlahkan penghasilan Anda berdua. Misalnya, pendapatan suami Rp 6 juta/bulan dan istri Rp 4 juta/bulan, maka total pendapatan (kotor) per bulan Rp 10 juta.

Hitung pengeluaran rutin

Langkah kedua adalah menghitung pengeluaran rutin per bulan. Ini mencakup pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, pendidikan dan kesehatan.

Jika saat ini Anda sudah memiliki hutang yang berjalan, dengan kewajiban pembayaran cicilan hutang bulanan, maka otomatis bank akan memasukkan sebagai pengeluaran rutin dan mengurangi jumlah pinjaman dan besar cicilan yang bisa diberikan berdasarkan penghasilan Anda. Hal ini disebabkan kewajiban yang berjalan tadi sudah mengurangi kemampuan Anda membayar cicilan hutang bulanan selanjutnya.

Berapa cicilan KPR yang ideal?

Jika semua sudah Anda hitung, kini Anda tinggal mengurangi pendapatan total per bulan dengan biaya rutin bulanan dan hutang yang sedang berjalan. Hasil dari pengurangan tersebut, yang merupakan penerimaan bersih, dikali dengan 70 persen. Angka 70 persen merupakan rasio cicilan kredit maksimal yang aman bagi debitur.

Sebagai gambaran, jika pendapatan suami + istri Rp 10 juta per bulan, sedangkan pengeluaran rutin dan hutang yang sedang berjalan Rp 7 juta per bulan, maka cicilan KPR yang ideal adalah 70 persen x (Rp 10 juta - Rp 7 juta) = Rp 2,1 juta/bulan. Angka Rp 2,1 juta merupakan jumlah angsuran pokok + bunga. (Hotmian Siahaan) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com