Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Royalti Batubara Akan Naik

Kompas.com - 05/06/2013, 02:47 WIB

Nusa Dua, Kompas - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengkaji rencana kenaikan royalti batubara bagi pengusaha pemegang izin usaha pertambangan yang berlaku tahun depan. Ini untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak sektor pertambangan.

Direktur Pembinaan Program Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Paul Lubis menyampaikan hal itu, Selasa (4/6), di Nusa Dua, Bali. Besaran royalti batubara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ESDM.

Dalam aturan disebutkan, royalti batubara untuk IUP 3 persen dari harga jual untuk batubara dengan kalori kurang dari 5.100 kalori per kg (kkal/kg), 5 persen untuk batubara dengan kalori 5.100 kkal/kg - 6.100 kkal/kg, dan 7 persen untuk batubara dengan kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.

Besaran royalti itu, kata Paul, lebih rendah dibandingkan royalti batubara yang dikenakan kepada pengusaha pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yakni 13,5 persen. Untuk itu PKP2B meminta agar pemerintah tidak membedakan besaran royalti bagi PKP2B maupun pengusaha pemegang IUP.

”Kami ingin menaikkan penerimaan negara bukan pajak dari IUP, tanpa merugikan pemegang IUP,” kata Paul. Pemerintah tengah mengkaji keekonomian antarinstansi terkait untuk menentukan besarnya royalti.

Salah satu opsi yang mengemuka dalam kajian adalah pemerintah akan menaikkan royalti batubara tanpa membedakan kalori. ”Kemungkinan besaran royalti bagi pengusaha pemegang IUP 10-13,5 persen. Kenaikan royalti akan diatur dalam peraturan pemerintah dan mulai diterapkan tahun depan,” ujarnya.

Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, royalti pertambangan yang masih kecil harus diperbaiki. Semua perusahaan pertambangan harus memenuhi kewajiban membayar royalti batubara sesuai aturan.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Bob Kamandanu meminta pemerintah meninjau ulang besaran royalti batubara. Pemerintah diminta lebih adil dengan tidak membedakan royalti bagi perusahaan PKP2B dan perusahaan pemegang IUP. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com