Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Pajak UKM Bantu Pelaku Usaha

Kompas.com - 10/06/2013, 16:20 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah akan menerapkan pajak penghasilan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar 1 persen dari total omzet penjualan pada akhir tahun. Menurut Chatib, selain akan menambah pendapatan negara, pajak untuk UKM juga akan membantu pelaku usaha.

Ia mengatakan, banyak UKM yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Akan tetapi, karena tak terdaftar sebagai wajib pajak, mereka sulit mendapatkan pinjaman dari bank untuk pengembangan usaha.

"Dengan pajak satu persen, mereka punya akses ke bank. Kalau sekarang, begitu dia mau pinjam ditanya NPWP mana?" kata Chatib di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Ketika ditanya berapa perkiraan tambahan pemasukan negara dari pajak 1 persen tersebut, Chatib menjawab, "Saya kira signifikan. Cukup optimistis."

Dirjen Pajak Fuad Rahmany pada awal tahun ini menyebutkan, pemberlakuan pajak UKM untuk memaksimalkan penerimaan pajak, yang saat ini belum maksimal. Harapannya, UKM-UKM tersebut bisa belajar membayar pajak meski usahanya baru merangkak.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur pajak 1 persen untuk UKM. Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan, ketentuan pajak 1 persen hanya berlaku untuk UKM yang memiliki tempat permanen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com