Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Masyarakat, PAM Jaya Minta Perlindungan Hukum

Kompas.com - 24/06/2013, 19:48 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — PT Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM Jaya) meminta perlindungan hukum dan keadilan atas gugatan yang diajukan oleh masyarakat terkait dengan swastanisasi air minum, yang saat ini tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut menempatkan PAM Jaya bersama-sama dengan presiden, wakil presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta dua perusahaan swasta PT PAM Lyonnaise Jaya (PT Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) sebagai tergugat.

Kuasa hukum PT PAM Jaya, Abdul Fickar Hadjar dari kantor pengacara WSA Law Firm, dalam siaran pers Senin (24/6/2013) menjelaskan, proses hukum yang cepat akan lebih baik. Dengan demikian, dapat segera diperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama antara PAM Jaya dan mitra swasta, yaitu PT Palyja dan PT Aetra.

"Pada prinsipnya, kami meminta perlindungan hukum dan keadilan untuk gugatan yang substansi perkaranya belum dipersidangkan agar segera diputuskan di PN Jakarta Pusat. Hal ini akan menciptakan kepastian hukum," kata Fickar, Senin (24/6/2013).

Menurutnya, dengan adanya keputusan dari PN pusat, penggugat sebagai warga negara dan konsumen air Jakarta dapat melihat dengan jelas akibat dari perjanjian kerja sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com