Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak UKM, Ditjen Pajak Fokus ke Pusat Perbelanjaan

Kompas.com - 17/07/2013, 07:58 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Peraturan khusus yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu. Aturan ini berlaku per 1 Juli 2013.

”Dengan aturan baru itu sebenarnya Ditjen Pajak secara otomatis akan selektif. Di samping memang ada pengecualian dalam aturan itu, Ditjen Pajak tentu juga akan fokus pada pusat-pusat perbelanjaan dan bisnis. Larinya pasti ke sana,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi, di Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Pemerintah per 12 Juni menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang substansinya adalah tentang pajak usaha kecil dan menengah (UKM). UKM yang dimaksud adalah usaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Meski demikian, ada pengecualian, yakni untuk usaha yang beromzet kecil. Contohnya adalah pedagang kaki lima, pedagang bakso dorongan, dan asongan. Pajak UKM ditetapkan 1 persen dari omzet bulanan.

Menurut Chandra, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia secara umum masih rendah, termasuk sektor UKM. Misalnya, terjadi pada para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Dari Sensus Pajak Nasional 2012, ada sekitar 8.000 kios di Blok A Pasar Tanah Abang. Namun, baru sekitar 3.000 pemilik yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Itu pun baru sekitar 200 pemilik yang membayar pajak rata-rata hanya Rp 500.000 per pemilik per bulan.

Hal sama terjadi di Blok B Pasar Tanah Abang yang memiliki 3.821 kios. Baru sekitar 151 pemilik kios menjadi WP. Pembayar pajaknya baru 62 WP, rata-rata Rp 400.000 per bulan.

Kondisi tersebut, menurut Chandra, tidak sebanding dengan omzet mereka. Omzet pedagang Pasar Tanah Abang rata-rata Rp 10 juta per kios per hari. Bahkan, saat bulan Ramadhan seperti saat ini, omzetnya bisa mencapai Rp 25 juta per kios per hari.

”Maka, dengan hitungan sederhana dan tarif paling rendah sekalipun, seharusnya pajak yang dibayarkan pedagang Pasar Tanah Abang lebih besar dari kondisi sekarang,” kata Chandra.

Masukan dari berbagai pihak di Pasar Tanah Abang ini, Chandra melanjutkan, penyebab utama ketidakpatuhan perpajakan tersebut, antara lain karena WP sulit memahami administrasi perpajakan. Oleh sebab itu, aturan yang baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut.

Ada kemudahan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, pemberlakuan pungutan atas UKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar merupakan wujud kemudahan yang diberikan pemerintah.

”Itu kemudahan perpajakan yang diberikan kepada UKM agar lebih mudah membayar pajaknya,” kata Fuad Rahmany sebagaimana dikutip Antara.

Fuad menekankan, apabila para pelaku usaha menolak pemberlakuan pajak UKM sebesar 1 persen dari omzet bulanan itu, justru para pelaku usaha akan dikenai tarif pajak umum yang lebih besar dan memberatkan.

Fuad menilai saat ini banyak di antara pelaku usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar yang sebenarnya sangat mampu dan kaya.

Dia menegaskan, pemberlakuan pajak UKM untuk mengedepankan masalah keadilan. ”Buruh pabrik yang jauh lebih rendah pendapatannya saja sudah membayar pajak. Lalu, apakah adil jika buruh bayar pajak tetapi mereka tak mau bayar pajak, padahal omzetnya bisa miliaran rupiah dalam setahun,” katanya. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com