Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan KPPU soal Somasi Menteri Perdagangan

Kompas.com - 31/07/2013, 10:31 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai janjinya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memberi tanggapan soal tudingan ke Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel impor bawang putih.

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan pemeriksaan baik terhadap 19 importir terduga maupun ke tiga pihak aparat pemerintahan yaitu Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Balai Karantina Kementerian Pertanian.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah dibacakan oleh investigator penuntut, KPPU menduga pihak terlapor tersebut melanggar pasal 24 undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu terkait bahwa pelaku usaha dilarang bersengkol dengan pihak lain untuk menghambat pesaing untuk mengkondisikan berkurangnya pasokan.

"Dalam konteks ini, Menteri Perdagangan memang tidak diduga melanggar pasal kartel yang hanya melibatkan pelaku usaha. Namun sebagai subyek hukum untuk unsur “pihak lain” dalam dugaan persekongkolan penghambatan pasal 24 ini," kata Nawir kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Nawir menambahkan, dalam konteks ini perlu dijelaskan bahwa sebagai Komisi Negara yang secara atributif memiliki tugas berdasarkan Undang-undang untuk melakukan pengawasan persaingan, memiliki independensi dan kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga melanggar ketentuan undang-undang.

Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara (Perkom No. 1/2010) tetap mengedepankan transparansi dan prinsip due process of law.

Salah satunya adalah ketentuan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 43 ayat (1) yang mengatur bahwa dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Investigator harus membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada Terlapor, pada Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum dan dihadiri para terlapor dan juga media.

Atas hal ini, KPPU menghimbau kepada semua pihak khususnya terlapor untuk menggunakan kesempatan menyampaikan tanggapan sebagaimana hukum acara yang berlaku. "Namun jika ada upaya hukum di luar itu oleh pihak terkait, KPPU akan siap menghadapinya dan tidak akan menghentikan proses pemeriksaan perkara karena hal itu merupakan wewenang yang diamanatkan UU No.5 Tahun 1999," tambahnya.

Seperti diberitakan, KPPU menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. Saat ini pihak KPPU baru saja merampungkan dugaan laporan pelanggaran atas kasus tersebut.

Investigator Penuntut KPPU Muhammad Nur Rofik mengatakan keterlibatan Gita Wirjawan ini atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013.

Padahal dengan perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.

"Meski perpanjangan SPI ini justru tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012," kata Nur Rofik saat sidang perkara di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Masalahnya adalah, kata Nur Rofik, dokumen perpanjangan SPI ini ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

"Artinya Gita Wirjawan otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI," tambahnya.

Adapun ke-14 importir terdaftar yang diduga terlibat dalam kartel bawang putih ini antara lain CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mekar Jaya, CV Mahkota Baru, CV Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com