Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah PHK, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Kompas.com - 20/08/2013, 07:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Keuangan (Menkeu) RI M. Chatib Basri menyatakan pihaknya tengah menyiapkan insentif pajak untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

"Salah satu kebijakan pemerintah agar ekonomi terus tumbuh, salah satunya adalah memberikan stimulus kepada pengusaha," ujar Chatib di Kantor BKPM, Senin (19/8/2013).

Ia mengatakan, akan memberikan stimulus pada para pengusaha yang berkomitmen tidak melakukan PHK. "Nantinya ada agreement yang ditandatangani oleh pengusaha dan pemerintah," kata Chatib.

Adapun insentif yang diberikan pemerintah kepada pengusaha yang tidak menetapkan kebijakan PHK antara lain penundaan pembayaran pajak dan rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga banyak pekerja yang tidak dikenai Pph. Hal ini meringankan pengusaha yang selama ini menanggung PPh.

Jenis perusahaan yang akan memperoleh insentif tersebut, jelas Chatib, adalah perusahaan padat karya dan bukan padat modal. Adapun sektor-sektor padat karya tersebut meliputi industri alas kaki, industri garmen, tekstil, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com