Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Daftar yang Dikenai Pajak Barang Mewah

Kompas.com - 03/09/2013, 15:31 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 /PMK. 011/2013 yang ditandatangani Menteri Keuangan Chatib Basri pada 26 Agustus 2013.

Dalam lampiran peraturan menteri tersebut disebutkan barang-barang yang digolongkan sebagai barang mewah selain kendaraan bermotor, antara lain kulkas, mesin cuci dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta per unit, dan peralatan memancing dengan harga jual di atas Rp 2,5 juta per unit.

Barang lainnya, seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Rabu (3/9/2013), adalah AC dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK dengan harga jual di atas Rp 8 juta per unit, pemanas air instan dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta, kamera digital dan kamera video (selain untuk usaha penyiaran) dengan harga jual di atas 10 juta, kamera fotografi (selain kamera sinematografi) dengan harga jual di atas 10 juta.

Barang selanjutnya, tungku kompor, alat masak dan peralatan rumah tangga tanpa listrik dengan harga jual Rp 5 juta, rumah dan town house dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih, apartemen, kondominium dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih, parfum dan cairan pewangi dengan harga jual Rp 20.000 per ml, serta pakaian selam dan kacamata pelindung selam.

Ada juga karpet dan penutup lantai lain yang terbuat dari wol atau sutra (selain untuk alas sembahyang), arloji dengan harga jual Rp 40 juta per unit, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dengah harga di atas Rp 5 juta, pakaian, aksesori dari kulit berbulu dengan harga Rp 6 juta per setel, dan barang lainnya.

Untuk kategori alat rumah tangga, peralatan olahraga, mesin pengatur udara, alat perekam gambar, pesawat penerima siaran radio, alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10 persen.

Kelompok kapal atau kendaraan lain seperti sampan dan kano, kelompok peralatan golf (selain stik) dan ski air, barang kaca dari kristal untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi, dan kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam berlapis logam mulia atau campuran dikenakan PPnBM sebesar 30 persen.

Untuk kelompok barang dari kulit atau kulit tiruan, barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina, perahu motor untuk plesir atau olahraga dikenakan PPnBM sebesar 40 persen.

Adapun untuk kelompok permadani dari bulu hewan halus, helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, peralatan golf dikenakan PPnBM sebesar 50 persen. Terakhir, kelompok barang dari batu mulia atau mutiara, serta kapal pesiar mewah, dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com