Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoe Tidak Mau Berkomentar soal TPI

Kompas.com - 11/10/2013, 15:14 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Group CEO dan President MNC, Hary Tanoesoedibjo enggan berkomentar soal hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Siti Hardiyanti Rukmana berhak atas kepemilikan stasiun televisi Media Nusantara Citra (MNC TV) yang dahulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Jangan ya, nanti saja, lebih baik tanya ke corporate secretary saja," kata Hary saat ditemui usai makan siang di Vanilla Cafe Kompleks MNC Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Hary Tanoe pada siang ini tampak tidak seperti biasanya. Orang nomor satu di MNC ini melakukan makan siang dengan sejumlah petinggi media di anak usahanya. Tampak hadir dalam kesempatan makan siang tersebut antara lain David Audi, Direktur PT Global Mediacom Tbk, Pemimpin Redaksi Seputar Indonesia Surury Alfaruq dan Pemimpin Redaksi Okezone Budi Santoso.

Suasana makan siang tersebut tampak santai. Hary Tanoe masuk ke ruangan khusus di cafe tersebut di lantai 2 sejak pukul 12.15 wib. Makan siang tersebut selesai pukul 13.10 wib. Tidak ada yang tahu hasil pertemuan tertutup tersebut karena Hary Tanoe juga enggan berkomentar saat keluar dari cafe.

Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi hari ini, Hary Tanoe berkilah bahwa keputusan tersebut belum resmi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, keputusan tersebut tidak berkaitan dengan perseroan.

“Dari segi pandang hukum kasus ini tidak berkaitan dengan MNCN. Sebenarnya kasus ini merupakan perkara antara Berkah, perusahaan dari mana kami mengakuisisi TPI pada tahun 2006 dan Tutut. Kami tidak memiliki kepemilikan serta kepentingan ekonomi dalam Berkah," tulis Hary.

Hary Tanoe menjelaskan bahwa saat ini perseroan telah melakukan pembelian kembali sahamnya dan akan terus memanfaatkan situasi ini untuk menambah pembelian kembali saham Perseroan.

Sementara itu pada hari ini perdagangan tiga saham Grup MNC dihentikan sebagai buntut keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi dari Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih TPI dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk adalah penghentian sementara waktu tiga saham Grup MNC.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar, maka otoritas bursa mensuspensi tiga saham MNC, yakni PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT MNC Investama Tbk (BHIT).

Kemarin, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih TPI yang saat ini bernama MNC TV, dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk. Hal itu merupakan putusan dari perkara bernomor 862K/Pdt/2013, yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Whats New
Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Whats New
Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Whats New
Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Whats New
Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Whats New
Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Whats New
BPH Migas Ajukan Kuota Pertalite 2025 Sebesar 33,23 Juta Kiloliter

BPH Migas Ajukan Kuota Pertalite 2025 Sebesar 33,23 Juta Kiloliter

Whats New
Berburu Kacamata di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya 1 dan 2

Berburu Kacamata di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya 1 dan 2

Whats New
Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Whats New
Lazada Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons

Lazada Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons

Whats New
Pertamina Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung

Pertamina Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung

Whats New
3 Hal yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Ubah Kecemasan jadi Produktifitas

3 Hal yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Ubah Kecemasan jadi Produktifitas

Whats New
BPH Migas Siapkan 100.000 KL Kuota BBM Pertalite untuk Pertashop

BPH Migas Siapkan 100.000 KL Kuota BBM Pertalite untuk Pertashop

Whats New
Surplus APBN Naik Jadi Rp 75,7 Triliun

Surplus APBN Naik Jadi Rp 75,7 Triliun

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com