Umi Asngadah, Direktur Gas Bumi BPH Migas, menuturkan bahwa regulator tidak bisa melakukan tindakan pemaksaan open access bagi PGN. Rencananya, pemberlakuan open access alias pemanfaatan bersama infrastruktur gas akan dilakukan pada 1 November 2013.
"Peraturan ini berlaku surut dan mengikat,” kata Umi, Selasa (29/10/2013).
Sebelum diberlakukan menyeluruh mengenai open access, menurut Umi, pihaknya akan mempertimbangkan laporan tahun sebelumnya dan identifikasi pipa.
“Saat ini belum ada identifikasi pipa karena belum ada badan usaha yang meminta lewat pipa gas PGN. Dalam waktu dekat, BPH Migas akan bertemu dengan PGN untuk membahas penerapan open access,” paparnya.
Pemberlakuan open access tersebut berdasarkan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Secara teknis dan ekonomi, pipa (infrastruktur) gas yang ada saat ini bisa dimanfaatkan lebih luas. (Sanusi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.