Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2013, 14:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, protes karena pendapatan pajak dari industri minyak dan gas (migas) sebesar Rp 278 triliun tidak kembali sepeser pun untuk menggalakkan industri migas. Menurutnya, jika penerimaan negara itu bisa dialokasikan untuk melakukan pemetaan potensi migas, Indonesia bakal memiliki basis industri migas yang baik.

"Kita perlu membentuk Petroleum Fund, di mana 10 persen dari pendapatan migas nasional harus digunakan untuk mengeskplorasi data-data migas. Misal Indonesia mempunyai data-data sampai proven research, bisa dibayangkan posisi tawar kita (saat tender) lebih tinggi,” kata Satya dalam diskusi bertajuk ‘Gilas Mafia Migas’, di Jakarta, Sabtu (23/11/2013).

Selama ini, lanjut Satya, proses pemetaan potensi migas dilakukan oleh kontraktor asing. Itu membuat Indonesia tidak memiliki posisi tawar yang baik karena tidak bisa menunjukkan titik-titik yang well proven untuk dieksplorasi.

Oleh karena itu, ia mengatakan akan memasukkan rencana pengalokasian anggaran untuk industri migas dalam revisi Undang– Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Di sisi lain, dalam revisi UU tersebut Satya mengatakan harus dipertimbangkan apakah harus ada pemusatan kewenangan ataukah distribusi kewenganan dalam industri migas.

“Itu (revisi UU) jauh lebih bermanfaat daripada memindah-pindahkan kewenangan. Itu lebih baik daripada kita melempar kewenangan karena dicurigai sesuatu. Jangan sampai dia (Pertamina) merasa mengemban tugas yang bukan menjadi core business-nya,” sindir Satya mengomentari penjelasan Juru Bicara SKK Migas, Elan Budiantoro.

Sebelumnya, Elan mengatakan, pembagian kewenangan di industri migas sudah dilakuan. Seperti, saat ini SKK Migas menjalankan peran sebagai pengawas dan pelaksana di sektor hulu migas, sementara PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana tender.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemerintah akan Tutup Social Commerce Jika 'Kekeuh' Berjualan di Platformnya

Pemerintah akan Tutup Social Commerce Jika "Kekeuh" Berjualan di Platformnya

Whats New
IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Merah

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Merah

Whats New
UOB Indonesia Luncurkan Fitur FSCM, Sasar Perusahaan Rantai Pasok

UOB Indonesia Luncurkan Fitur FSCM, Sasar Perusahaan Rantai Pasok

Whats New
Maybank Punya Shariah Wealth Management, Ini Manfaatnya untuk Nasabah

Maybank Punya Shariah Wealth Management, Ini Manfaatnya untuk Nasabah

Whats New
Judi Online Gunakan QRIS, Komisi XI DPR: BI Harus Evaluasi Sistem Layanan secara Menyeluruh

Judi Online Gunakan QRIS, Komisi XI DPR: BI Harus Evaluasi Sistem Layanan secara Menyeluruh

Whats New
Tepung Bumbu Cap Opung Diluncurkan, Targetkan Pasar di Area Jatim

Tepung Bumbu Cap Opung Diluncurkan, Targetkan Pasar di Area Jatim

Rilis
Jurus Pertamina agar Bright Gas Makin Diterima Pasar

Jurus Pertamina agar Bright Gas Makin Diterima Pasar

Whats New
Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak Boleh untuk Bertransaksi

Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak Boleh untuk Bertransaksi

Whats New
Pemerintah Larang 'Social Commerce' Fasilitasi Transaksi Perdagangan

Pemerintah Larang "Social Commerce" Fasilitasi Transaksi Perdagangan

Whats New
QRIS Digunakan untuk Judi 'Online', Pengamat: BI Bersama OJK, PPATK, dan Polri Bisa Blokir

QRIS Digunakan untuk Judi "Online", Pengamat: BI Bersama OJK, PPATK, dan Polri Bisa Blokir

Whats New
Rehabilitasi DAS, Perusahaan Tambang di Dairi Tanam Mangrove di Lahan Seluas 60 Hektar

Rehabilitasi DAS, Perusahaan Tambang di Dairi Tanam Mangrove di Lahan Seluas 60 Hektar

Whats New
Wika Beton Raup Kontrak Rp 4,67 Triliun, Proyek Infrastruktur Masih Dominan

Wika Beton Raup Kontrak Rp 4,67 Triliun, Proyek Infrastruktur Masih Dominan

Whats New
Aplikasi BCA Mobile Alami Gangguan, Ini Respons Manajemen

Aplikasi BCA Mobile Alami Gangguan, Ini Respons Manajemen

Whats New
HCML Didorong Tingkatkan Produksi Gas hingga 500 Juta Standar Kaki Kubik Per Hari

HCML Didorong Tingkatkan Produksi Gas hingga 500 Juta Standar Kaki Kubik Per Hari

Whats New
UOB Targetkan Akuisisi Bisnis Konsumer Citibank Rampung November 2023

UOB Targetkan Akuisisi Bisnis Konsumer Citibank Rampung November 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com