Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP dan Peraturan Menteri terkait UU Minerba Segera Diterbitkan

Kompas.com - 28/12/2013, 19:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memastikan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri (Permen) turunan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan keluar sebelum 12 Januari 2014.

"Bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian sedang dibahas dalam PP khusus. Sebelum 12 Januari PP-nya akan keluar," kata Jero dalam paparan kinerja akhir tahun ESDM, di Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Jero mengatakan, pemerintah tetap konsisten untuk melaksanakan UU Minerba, lantaran dari segala sisi aturan tersebut dinilai sangat baik untuk negeri. Akan ada nilai tambah, penjagaan jumlah ekspor, pengendalian produksi dan ekspor mineral. Otomatishal akan berkontribusi terhadap pengendalian perusakan lingkungan.

Ditemui dalam kesempatan sama, Dirjen Minerba ESDM, R Sukhyar mengatakan PP tersebut melengkapi beleid UU Minerba. Sedangkan, Permen yang baru nantinya akan menggantikan Permen ESDM No.20 tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

"Sekarang ini kita sedang buat Peraturan Menteri batasan pengolahan pemurnian. Jadi sekali lagi, kita sedang membuat batasan pengolahan," ujar Sukhyar.

Jelang pemberlakuan UU Minerba, nyatanya lanjut Sukhyar, baru 253 perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) yang meneken pakta integritas untuk bersedia melakukan pengolahan dan pemurnian (smelting).

Dari sebanyak itu, baru 178 yang berkomitmen membangun smelter. "Dari 178 itu baru 25 yang sudah commisioning atau pembangunan smelternya sudah mencapai 80-100 persen. Sisanya ada yang masih melakukan studi kelayakan amdal (analisa dampak lingkungan) maupun tahap konstruksi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com