Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra Cium Dugaan Dinas Fiktif di Kemenkeu

Kompas.com - 27/02/2014, 17:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencium dugaan perjalanan dinas fiktif di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,537 miliar, 6.303 dollar AS, dan 824 Euro.

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi memaparkan, hasil audit BPK (semester 1-2013), di mana disebutkan perjalanan dinas Kemenkeu tercatat sebesar Rp.931.189.826.825, dan belanja perjalanan luar negeri sebesar Rp.45.250.041.882.

“Ada penyimpangan anggaran dengan berbagai modus dalam belanja perjalanan dinas dalam negeri, perjalanan dinas luar negeri, dan kegiatan pembayaran honorarium kegiatan pada beberapa satuan kerja di lingkungan Kemenkeu,” ujar Uchok, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (27/2/2014).

Uchok juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut.  “Walaupun memang pihak Kemenkeu telah melakukan penyetoran kembali melalui ke kas negara sebesar Rp.640.126.700, dan 6.219 dollar AS. Tetapi, tidak boleh menghilangkan hukum pidana atas kasus ini lantaran telah melakukan penyetoran atas kerugian negara tersebut,” katanya.

Uchok mengatakan, bukti penyetoran pihak Kemenkeu adalah bukti bahwa mereka telah bersalah, dan mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Menurut Uchok, selama ini aparat hukum kelihatan “malas” atau tidak memiliki “political will” melakukan penyelidikan atas banyaknya dugaan penyimpangan anggaran di Kemenkeu.

Hal tersebut, lanjut Uchok, menjadikan Kemenkeu mempunyai banyak kasus, dan menumpuk. Kasus tersebut, sambungnya, hanya dijadikan catatan auditor negera saja, tanpa ada tindaklanjut dari pihak aparat hukum. “Makanya ada dugaan atas temuan penyimpangan anggaran pada Kemenkeu periode 2009-2013 sebesar Rp.14,9 triliun dengan sebanyak 1.831 kasus. Oleh karena itu, dipersilakan aparat hukum untuk masuk dalam kasus ini,” ucapnya.

Adapun rincian dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Kemenkeu antara lain:
1. Mark up pembayaran uang harian
- Sekretariat Jenderal sebesar Rp 30.630.145
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 11.676.000
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 9.853.000
- Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 251.038.360

2. Harga tiket melebihi harga sebenarnya
- Sekretariat Jenderal sebesar Rp 21.025.572, 6.303 dollar AS, dan 824 Euro
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 7.620.172
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 5.420.799

3. Perjalanan dinas fiktif atau tidak terdaftar dalam manifest pesawat
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 15.639.600
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 28.371.100

4. Perjalanan dinas belum mendapat ijin dari secretariat negara
- Sekretariat Jenderal sebesar Rp 912.534.386
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 608.376.000
- Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 393.373.356

5. Bukti pertanggungjawaban belum lengkap seperti berupa fotokopi paspor, tiket, SPPD, dan boarding pass ada pada BKF sebesar Rp.1.241.895.586 untuk 33 orang BKF.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com