Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Lalu Lintas Udara, RI Tak Lagi Tergantung Singapura Mulai 2016

Kompas.com - 11/03/2014, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, Indonesia sudah tidak bergantung lagi ke Singapura untuk urusan flight information regional (FIR), khususnya lalu lintas udara bagian Barat Indonesia.

Mulai Senin (10/3), Jakarta Automated Air Traffic Service (JAATS) resmi menempati Gedung Airnav Indonesia di Tangerang. Nantinya, gedung ini JAATS bakal menjadi ruang kendali lalu lintas udara di wilayah Indonesia Barat.

Untuk mendirikan gedung yang berada di atas lahan seluas 7,8 hektare (ha) ini, Kementerian Perhubungan (Kemhub) menghabiskan dana sekitar Rp 369 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk membangun gedung ini, Kemhub butuh waktu selama 23 bulan.

"Gedung ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan navigasi bagi penerbangan Indonesia serta bisa meningkatkan keselamatan penerbangan Indonesia," kata Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan saat peresmian Gedung Airnav Indonesia, Senin (10/3/2014).

Ia sendiri menargetkan pengaturan lalu lintas udara di wilayah Indonesia bisa sepenuhnya ditangani di dalam negeri pada 2016 nanti. Asal tahu saja, untuk pengaturan lalu lintas bagian Timur Indonesia, Kemhub sudah memberi kewenangan kepada Makasar Automated Air Traffic Service (MAATS). "Kami targetkan JAATS bisa beroperasi penuh pada 2016 nanti," katanya.

Harry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara Kemhub berharap dengan keberadaan dua gedung tersebut, bisa terjalin sinergi dalam mengatur lalu lintas udara di wilayah Indonesia. "Nantinya, tidak ada lagi penerbangan di wilayah udara Indonesia dilayani negara tetangga," ucapnya.  (Izzatul Mazidah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com