Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Minta Pemda Ikut Awasi Pengusaha Tambang

Kompas.com - 11/03/2014, 18:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -  Puluhan tahun tambang-tambang mineral di berbagai daerah menganga, tanpa diketahui pasti berapa pajak yang semestinya diterima negara dari para wajib pajak, pengusaha tambang.  Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fuad Rahmany menyatakan,  Ditjen Pajak Kemenkeu tidak mempunyai teknologi untuk menghitung berapa pajak yang harusnya dibayar para pengusaha tambang tersebut.

Sementara itu, ia pun menyangsikan laporan dari para eksportir tambang yang tercatat di Ditjen Bea Cukai, dalam aktivitas ekspor. "Pemda kan punya kewenangan memberikan izin. Saya cuma mengimbau, kalau Pemda memberikan izin usaha pertambangan (IUP), ya Pemda harus monitor terus berapa izin yang dia berikan untuk digali," kata Fuad di Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Ketika ditanyakan berapa potensi pajak dari sektor pertambangan, dia hanya menjawab potensinya sangat besar. "Potensi gede. Kalau saya sebut berapa berarti saya tahu (berapa). Tapi jelas itu gede sekali," kata Fuad.

Ia pun teringat ketika pada suatu waktu berkunjung ke Kalimantan. Di sana, kata dia, setiap dua menit sekali tongkang-tongkang hilir mudik menganggut bongkahan batubara lewat sungai-sungai. Fuad pun mengaku terheran-heran bagaimana caranya negara menghitung peneriman pajak dari sesuatu yang terlihat tapi seolah-olah tanpa pengawasan tersebut.

"Mereka tidak pernah mau tahu berapa yang digali. Enggak bener itu," sambungnya.

Menurutnya, jika memberikan izin, seharusnya Pemda juga melakukan pengawasan. Tidak asal memberikan izin, lantas dilepas begitu saja puluhan tahun.

"Ini yang saya minta pihak Pemda dan pusat tanggung jawab. Kalau tidak kita tidak akan tau bumi kita ini digali berapa dalam. Terus kita juga kehilangan pajak karena enggak bisa hitung, karena tidak punya teknologinya," papar Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com