Sementara itu, ia pun menyangsikan laporan dari para eksportir tambang yang tercatat di Ditjen Bea Cukai, dalam aktivitas ekspor. "Pemda kan punya kewenangan memberikan izin. Saya cuma mengimbau, kalau Pemda memberikan izin usaha pertambangan (IUP), ya Pemda harus monitor terus berapa izin yang dia berikan untuk digali," kata Fuad di Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Ketika ditanyakan berapa potensi pajak dari sektor pertambangan, dia hanya menjawab potensinya sangat besar. "Potensi gede. Kalau saya sebut berapa berarti saya tahu (berapa). Tapi jelas itu gede sekali," kata Fuad.
Ia pun teringat ketika pada suatu waktu berkunjung ke Kalimantan. Di sana, kata dia, setiap dua menit sekali tongkang-tongkang hilir mudik menganggut bongkahan batubara lewat sungai-sungai. Fuad pun mengaku terheran-heran bagaimana caranya negara menghitung peneriman pajak dari sesuatu yang terlihat tapi seolah-olah tanpa pengawasan tersebut.
"Mereka tidak pernah mau tahu berapa yang digali. Enggak bener itu," sambungnya.
Menurutnya, jika memberikan izin, seharusnya Pemda juga melakukan pengawasan. Tidak asal memberikan izin, lantas dilepas begitu saja puluhan tahun.
"Ini yang saya minta pihak Pemda dan pusat tanggung jawab. Kalau tidak kita tidak akan tau bumi kita ini digali berapa dalam. Terus kita juga kehilangan pajak karena enggak bisa hitung, karena tidak punya teknologinya," papar Fuad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.