Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bisa Kacau Jika MK Anulir UU Minerba"

Kompas.com - 14/03/2014, 15:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar menegaskan, pemerintah akan konsisten untuk membangun industri berbasis sumber daya mineral. Ia pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memahami semangat Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Dia mengatakan, dua hari lalu dirinya bertandang ke MK untuk menjelaskan posisi pemerintah, menyusul gugatan judicial review atas pasal 102 dan 103 yang dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo). Menurutnya, apa yang menjadi keberatan Apemindo tidak berdasar.

"Apemindo ini menyampaikan pasal 103 UU No 4 dikatakan pemegang IUP wajib mengolah dan memurnikan. Bagi mereka, wajib mengolah bukan berarti tidak boleh ekspor. Padahal (berdasarkan UU) pada saat UU berlaku, tidak boleh lagi mengekspor ore," jelasnya, Jumat (14/3/2014).

Dalam diskusi bertajuk "Kepastian Hukum Pemanfaatan Batubara" itu, Sukhyar menjelaskan sejak 1938 Indonesia menekspor mineral mentah seperti bauksit dan nikel. Namun, baru akhir-akhir ini saja PT Antam dan PT Vale memiliki teknologi untuk memurnikan nikel. Di sisi lain, China yang baru mengenal nikel pada tahun 2000an, kini terkenal sebagai pemurni nikel andal di dunia.

Harga nikel dan bauksit saat ini pun sedang bagus-bagusnya. Stok nikel China yang didatangkan dari Indonesia sudah mulai mengering dan menipis. Sukhyar mengatakan, saatnya Indonesia mampu memberikan nilai tambah pada sumber daya alam Indonesia.

"Nah ini saya tidak bisa bayangkan manakala MK menganulir UU ini. Ini bisa terjadi chaotic, investasi smelter juga bisa berantakan," ujarnya.

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengakui pasal 102 dan 103 dalam beleid minerba menjadi keresahan bagi para pengusaha tambang.

Kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2014) dia menegaskan, kedua pasal tersebut hanya menyebut kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah, dan bukannya pelarangan ekspor. "Di situ berisi kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah minerba. Tidak terdapat larangan ekspor bijih seperti pasal 5 ayat 2. Hanya mengendalikan ekspor dan produksi. Bukan melarang!" tegas Ladjiman.

Pasal 5 ayat 2 UU No.4 tahun 2009 menyebutkan, "Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pengendalian produksi dan ekspor".

Sebagai informasi, Januari lalu, Apemindo telah melakukan Permohonan Uji Materi Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Mineral dan Batubara, dengan perkara No.10/PUU-XII/2014.

Pasal-pasal tersebut mengatur kewajiban pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan / atau batu bara, serta wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com