Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Mengajak KPPU Atasi Kartel Bunga

Kompas.com - 02/04/2014, 09:49 WIB


JAKARTA,KOMPAS.com -
Otoritas terus berupaya memangkas praktik kartel bunga di industri perbankan. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, pihaknya bakal meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Saat ini, kedua pihak masih menggodok rancangan MoU tersebut. Salah satu poin yang bakal tercantum adalah kartel bunga perbankan, yakni bunga kredit dan bunga simpanan. Ada juga poin tentang kartel produk perbankan. "MoU akan ditandatangani dalam waktu dekat. Masih perlu pembahasan bersama antara OJK dan KPPU terkait isu tersebut," kata Muliaman, Selasa (1/4/2014).

Selain meneken nota kesepahaman, OJK mempertimbangkan soal pembentukan pedoman kode etik atau code of conduct praktik bank dalam menjaga kestabilan pasar. Misalnya, jika ada dua bank yang saling bersaing atau sepakat, itu bukan berarti memonopoli pasar. "Itu perlu dipelajari nanti," tambah Muliaman.

Achmad Baequni, Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI), menegaskan pihaknya tidak melakukan kartel atau monopoli produk mapun bunga bank. "Sejauh ini tidak ada kartel, karena penerapannya ada dua atau lebih tawaran ke nasabah," katanya.

Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), praktik kartel bunga tidak mungkin terjadi. Misalnya di bunga simpanan. Di tengah kondisi likuiditas ketat, perbankan jor-joran memberikan bunga deposito hingga 11 persen. "Merugikan perbankan jika menawarkan bunga setinggi itu. Jadi jelas tidak ada kartel apalagi monopoli," tutur Jahja.

Indikasi kartel

Glen Glenardi, Direktur Utama Bank Bukopin, menilai kartel bunga bank bisa terjadi andaikan persaingan tidak sehat. Menurut dia, persaingan industri perbankan Tanah Air sehat. "Kalau pun terjadi kartel, terbatas hanya pada bank yang pemiliknya sama," ujar Glen. Sejauh ini, Glen mengaku, KPPU tidak pernah memanggil Bank Bukopin terkait kartel.

Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, hingga saat ini KPPU masih melakukan kajian perihal kartel bunga bank. "Belum sampai taraf penyelidikan. Tapi ada indikasi kartel karena bunga bank dan marjin bank sangat tinggi diatas BI rate," ujar Reza kepada KONTAN.

KPPU belum memanggil bank manapun terkait kecurigaan kartel bunga bank. Namun, pihaknya memantau gerak-gerik sepuluh bank besar lantaran mencerminkan wajah perbankan nasional. "Kami mengakui masih belum memiliki bukti terkait ini," ujar Reza.

Langkah KPPU terbilang lamban. Lembaga ini telah menduga adanya praktik kartel bunga bank sejak tahun 2011 lalu. Kala itu, analisis KPPU, bunga kredit masih tinggi, sementara suku bunga acuan atau BI rate sudah bertengger di level 6 persen. (Nina Dwiantika, Adhitya Himawan, Issa Almawadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Jadi 'Menkeu' Keluarga, Perempuan Harus Pintar Atur Keuangan

Jadi "Menkeu" Keluarga, Perempuan Harus Pintar Atur Keuangan

Spend Smart
Emiten Perdagangan Aspal SOLA Bakal IPO dengan Harga Perdana Rp 110 Per Saham

Emiten Perdagangan Aspal SOLA Bakal IPO dengan Harga Perdana Rp 110 Per Saham

Whats New
Data Terbaru, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 8.262,10 Triliun

Data Terbaru, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 8.262,10 Triliun

Whats New
Bank Mandiri Genjot Transaksi 'Cross Border' Lewat Aplikasi Livin’

Bank Mandiri Genjot Transaksi "Cross Border" Lewat Aplikasi Livin’

Whats New
Kuartal I Ditopang Pemilu dan Ramadhan, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Depan?

Kuartal I Ditopang Pemilu dan Ramadhan, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Depan?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com