"Dengan peraturan ini, Tiongkok akan pusing, walaupun mereka pasti ikuti cara main kita ini," ujar Richard, Kasubdit Industri Alas Kaki, Kulit dan Aneka Kemenperin, Senin (19/5/2014).
Richard menuturkan, harga-harga produk mainan anak asal Tiongkok yang memiliki harga murah di pasaran saat ini merupakan penghambat perkembangan produk mainan Indonesia. Menurutnya, penyebab murahnya harga produk Tiongkok karena pemakaian cat yang murah dengan kualitas buruk.
"Kenapa produk mainan Tiongkok itu berhaya, karena penggunaan cat yang murah tadi dan tidak berstandar," katanya.
Sebelumnya, pemberlakuan wajib SNI mainan anak dimulai tanggal 30 April 2014. Sejak tanggal tersebut akan dilaksanakan pengawasan yang bersifat pembinaan penerapan pemberlakuan SNI sampai 30 oktober 2014.
Jika pada kurun waktu tersebut belum memiliki SNI maka usaha tersebut akan dilarang untuk diperdagangkan. Sementara untuk penindakan secara hukum terhadap pelanggaran penerapan SNI mainan anak baru akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2014 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.