Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Diputuskan, Renegosiasi Kontrak Freeport Dibawa ke Sidang Kabinet

Kompas.com - 04/06/2014, 17:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menko Bidang Perkonomian Chairul Tanjung menyatakan, tidak bisa memberikan keputusan terkait renengosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.

“Keputusan pemerintah RI baru bisa diambil itu setelah sidang kabinet,” ujar CT kepada wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Oleh karena itu, dia pun enggan membeberkan poin-poin renegosiasi yang sudah disepakati kedua belah pihak. Sedangkan, untuk poin-poin renegosiasi yang belum disepakati, dia pun enggan menjelaskan, dengan alasan masih dalam proses.

“Jadi, tidak mungkin saya menyampaikan hasil poin-poin negosiasinya. Karena apa? Kalau saya menyampaikan, itu saya mendahului sidang kabinet,” jelasnya.

Dia mengatakan, beberapa hal prinsip dalam renegosiasi sudah menemukan titik temu. Namun, ada beberapa hal yang masih harus diselaraskan. Sayangnya, CT juga bungkan perihal divestasi Freeport.

Sebelumnya, pelepasan saham menjadi poin alot proses renegosiasi. Usai menerima, kunjungan President and Chief Executive Officer of Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., Richad C. Adkerson, dikantornya, CT lantas bertolak ke Batam untuk melaporkan hasil pertemuan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara itu, dia menambahkan, rapat terbatas akan segera diagendakan. “Ini saya akan ke Batam. Saya akan laporkan ke Presiden segala sesuatu dari hasil rapat tadi tentu kita menunggu arahan berikutnya dari Presiden,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com