Rapat seharusnya dilaksanakan pukul 10.00 ditunda menjadi pukul 19.00.
Dalam Rapat Paripurna ke-28, Wakil Ketua DPR Muhammad Sohibul Iman mengatakan, pimpinan telah menerima surat dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tertanggal 17 Juni 2014 perihal penundaan pelaksanaan rapat paripurna tanggal 18 Juni 2014.
"Dalam suratnya, Ketua Banggar meminta acara paripurna yang akan membicarakan soal pengambilan keputusan RAPBN-P 2014 yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB ditunda menjadi pukul 19.00 WIB," kata Sohibul di Ruang Sidang Paripurna DPR, Rabu (18/6/2014).
Sohibul kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. Seluruh anggota menyetujui surat permintaan penundaan tersebut. Sohibul Iman meminta kepada pemerintah maupun anggota DPR yang sudah datang untuk tetap bersiap menghadiri rapat paripurna RAPBN-P 2014 malam ini.
Sekedar informasi, Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit, Raker Banggar bersama pemerintah dan BI belum dapat memutuskan melanjutkan RAPBN-P 2014 ke Pembicaraan Tingkat II (Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan) RUU Perubahan APBN 2014 menjadi UU APBN-P 2014.
"Beberapa komisi (dari sebelas komisi di DPR) belum memasukkan hasil (rapat dengan kementerian/lembaga yang menjadi mitranya). Karena, di dalam undang-undang semua keputusan di komisi harus mengacu pada naskah dan persyaratan Panitia Kerja Badan Anggaran," kata Ahmadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.