Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Lembaga Keuangan Mikro, OJK Gandeng Kemendagri dan Kemenkop

Kompas.com - 11/07/2014, 15:32 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneken nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koperasi dan UKM terkait koordinasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, dengan kerjasama ini maka pihaknya dapat mengidentifikasi jumlah LKM di seluruh Tanah Air. Selain itu, OJK ke depan dapat melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja LKM.

"Kita tahu, jumlah LKM di Indonesia banyak sekali dan sampai sekarang kita belum dapat memperoleh angka pasti mengenai jumlah itu. Kami harap melalui Kemendagri dan Kementerian Koperasi dan UKM dapat mendapatkan angka yang sebenarnya," kata Muliaman di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Guna melakukan pengawasan terhadap LKM, Muliaman mengaku pihaknya akan melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Adapun proses perekrutan SDM tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menurut dia, peran pemerintah daerah dalam peningkatan status hukum sejumlah LKM di wilayahnya menjadi hal yang sangat penting, mengingat LKM secara langsung juga akan meningkatkan ekonomi daerahnya masing-masing.

"Peran pemerintah daerah sangat penting. Nanti kalau pemerintah daerah tidak siap, kita akan ambil alternatif kerjasama dengan universitas setempat, sarja ekonomi atau mahasiswa tingkat akhir saya pikir bisa berpartisipasi," jelas Muliaman.

Adapun ruang lingkup kerjasama ini antara lain Sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2013 tentang LKM, penyusunan peraturan pelasanaan UU tentang lembaga keuangan mikro, fasilitas penunjukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai pembina dan pengawas LKM oleh Bupati atau Walikota, serta pemanfaatan data dan informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com