Ketua aksi damai karyawan MNA, Purwanto, menuturkan, ternyata baru diketahui hari ini bahwa Dahlan Iskan belum melayangkan surat ke Kemenkeu terkait pembayaran hak-hak normatif pegawai MNA. Dia bilang, masalah hak-hak normatif pegawai yang tertunggak lebih dari delapan bulan seharusnya menjadi prioritas dalam proses restrukturisasi.
"Kalau seluruh pemerintah sepakat, Kementerian BUMN, Kemenhub, Kemenkeu, pikirkan kami ini yang sudah lapar, delapan bulan tidak digaji. Kami kaget, ternyata dalam restrukturisasi tidak ada yang terkait hak kemanusiaan. Kami cukup kecewa sama Pak Dahlan Iskan," kata dia kepada wartawan di luar gedung Kemenkeu.
Lebih lanjut, dia bilang, pihak Kemenkeu menyampaikan empati atas kondisi yang menimpa Merpati dan karyawannya. Namun, sepanjang belum ada permohonan dari Kementerian BUMN, maka dana talangan untuk membayar pegawai belum bisa diproses.
Sebanyak 300 orang yang terdiri dari pilot, pegawai administrasi, perawatan, dan awak kabin mendesak Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk membayar hak-hak normatif, yang terdiri dari gaji, UMTL, serta THR.
Purwanto mengatakan, setelah dihitung, butuh dana sekitar Rp 200 miliar untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada karyawan. "Itu sudah semua, gaji, UMTL, dan THR sesuai dengan PKB (perjanjian kerja bersama)," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.