Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif ATM Lintas Bank Naik, Ini Komentar BI

Kompas.com - 12/09/2014, 09:48 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sepertinya nasabah harus gigit jari menghadapi kenaikan biaya transaksi antar bank di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) . Pasalnya, Bank Indonesia (BI) bersikap pasif. Alasan bank sentral, BI tidak memiliki wewenang untuk mengatur tarif transaksi di ATM. 

Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan, sebagai otoritas sistem pembayaran, BI memberikan aturan main secara umum. BI tidak mengatur besaran pungutan biaya di ATM karena masing-masing bank mengenakan tarif yang berbeda dan layanan yang berbeda.

Tapi, "Yang diatur oleh BI tentang tarif adalah bank harus transparan kepada nasabah mengenai besaran biaya yang dikenakan untuk setiap layanan, termasuk tarif transaksi ATM," ujar Tirta, Kamis (11/9/2014). 

Tirta menambahkan, BI sudah menerima surat pemberitahuan dari penyedia jaringan ATM (switcher) perihal kenaikan biaya transaksi antar bank di ATM.

Kendati tidak bisa mengatur, BI memberikan ruang bagi nasabah bank yang keberatan dengan kenaikan biaya transaksi antar bank di ATM. "Ada call center BI, nasabah bisa menyampaikan keluhan. BI akan selalu monitor. BI nanti akan review mengenai kenaikan tarif transfer antar bank," imbuh Tirta.

Hanya saja, kenaikan tarif transaksi antar bank di ATM bertentangan dengan semangat BI yang berencana menurunkan tarif sistem kliring nasional (SKN) dan sistem pembayaran cepat (RTGS). Saat ini, bank mematok harga antara Rp 5.000-Rp 7.500 per transaksi SKN. Adapun tiap transaksi RTGS dikenakan biaya Rp 20.000-Rp 30.000. 

Kajian awal BI, biaya transfer dana SKN antara Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per transaksi. Sedangkan, biaya ideal RTGS masih dihitung. Isbandiono Subandi, Wakil Ketua Badan Pengurus Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kenaikan tarif itu.

Menurut dia, infrastruktur ATM memerlukan biaya besar. Apalagi, bank punya agenda migrasi kartu debit/ATM ke sistem cip dari magnetik. "Kenaikan tarif ini hanya suplemen, bukan dongkrak bisnis. Bank tidak ambil untung, hanya untuk tutupi ongkos ATM," klaim Isbandiono. 

Catatan, ATM Prima, ATM Bersama, ALTO dan bank anggota sepakat mengerek biaya transaksi antar bank sebesar 50 persen per 1 Oktober. Contoh, tarif transfer antar bank menjadi Rp 7.500-Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 5.000. (Dea Chadiza Syafina, Dessy Rosalina)
baca juga: Ini Tarif Baru Transaksi Lintas Bank di ATM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com