Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Oktober, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik

Kompas.com - 09/10/2014, 15:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek sebesar 10-13 persen.

Kabid Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Kementerian PU, Kornel Sihaloho seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (9/10/2014), mengatakan, kenaikan tarif ini akan berlaku mulai 16 Oktober 2014 pukul 00.00 WIB.

Terakhir tarif tol Jakarta-Cikampek ini naik pada Oktober 2012.

Berikut tarif baru tol Jakarta-Cikampek:
Golongan I   Rp 13.500 dari Rp 12.000 (12,50 persen)
Golongan II  Rp 21.500 dari Rp 19.500 (10,26 persen)
Golongan III Rp 27.000 dari Rp 24.000 (12,50 persen)
Golongan IV Rp 34.000 dari Rp 30.000 (13,33 persen)
Golongan V  Rp 41.000 dari Rp 36.500 (12,33 persen)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com