Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Akan Terapkan PPnBM Ponsel

Kompas.com - 10/11/2014, 10:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah memastikan belum akan menerapkan pajak Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap telepon seluler (ponsel) impor. Andin Hadiyanto, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum menerapkan PPnBM terhadap ponsel impor.

Alasannya, bagi masyarakat Indonesia, ponsel sudah merupakan kebutuhan sehari-hari lantaran harganya terjangkau. “Barang elektronik yang dikenakan PPnBM itu yang memiliki kisaran harga tinggi, seperti televisi di atas 43 inci, kulkas, dan lainnya,” kata Andin, akhir pekan lalu.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menambahkan, pengenaan PPnBM terhadap barang mewah kerap tidak tepat sasaran. Sebab, kebijakan ini akan semakin mendorong terjadinya penyelundupan. “Penyelundupan barang mewah di Indonesia belum sempurna diatasi,” kata Fuad.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menaikkan PPnBM ponsel mewah di atas Rp 5 juta menjadi 20 persen. Kebijakan ini direncanakan untuk menekan banyaknya impor ponsel serta menggenjot perusahaan ponsel berinvestasi di Indonesia. Maklum, saat ini, Indonesia masih mengimpor 95 persen ponsel yang ada di pasaran. Dengan penerapan PPnBM diharapkan penerimaan pajak dari sektor ini bisa naik.

Catatan saja, hingga akhir Oktober 2014, penerimaan PPN dan PPnBM baru mencapai Rp 316,673 triliun atau 66,58 persen dari target APBN-Perubahan 2014 sebesar  Rp 475,587 triliun. Penerimaan itu terdiri dari PPN dalam negeri Rp180,155 triliun, PPN impor Rp 123,213 triliun, PPnBM dalam negeri Rp 8,351 triliun, PPnBM impor  Rp 4,820 triliun, dan PPN/PPnBM lainnya Rp 131 miliar. (Jane Aprilyani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com