Perencana Keuangan dari Salama Mitra Investa, Endy Kurniawan mengatakan, banyak perusahaan mengajak masyarakat untuk berinvestasi emas dengan menawarkan melalui internet (online), sehingga diperlukan kejelian masyarakat dalam melihat profif perusahaan tersebut.
Untuk mengetahui perusahaan tersebut telah mendapatkan izin regulator, kata Endy, masyarakat bisa melihat situs Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Di Bappebti, akan terlihat apakah perusahaan tersebut sudah mendapatkan izin atau tidaknya.
"Yang paling gampang itu, kalau perusahaannya menawarkan return-nya di atas 20 persen per tahun. Ini sudah bodong pastinya, kalau di bawah 20 persen masih mungkin," ucap Endy, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Sementara untuk masyarakat yang baru akan mulai investasi emas, menurut Endy, diperlukan penyisihan uang sebesar Rp 500.000 per bulan, kemudian merencanakan jenis investasinya yang tidak akan dijual dalam jangka setahun atau dua tahun.
"Terakhir, pilih perusahaan yang sudah memang terpercaya," ucapnya. (Seno Tri Sulistiyono)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.