Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Masih Gunakan Dollar AS, Rini Minta Pelindo Taati UU Mata Uang

Kompas.com - 01/12/2014, 18:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan, Pelindo harus menjalankan Undang-undang Mata Uang yang mewajibkan transaksi di pelabuhan menggunakan rupiah.

Saat ini, kata Rini, transaksi di pelabuhan masih menggunakan mata uang dollar. "Jadi kami katakan apapun dasarnya kalau rate internasional, tapi pembayaran tetap harus rupiah. Bahwa kemudian dollar menguat, ratenya naik, tetap ratenya dalam rupiah. Karena secara UU, kita tidak bisa melanggar UU," ujar Rini saat berbincang dengan wartawan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Dia menjelaskan, Kementerian BUMN sudah berbicara dengan Pelindo terkait masalah tersebut. Pelindo pun sudah memberikan alasan mengapa melakukan kebaikan penggunaan dollar dalam transaksi di pelabuhan.

"Mereka (Pelindo) berargumen bahwa kalau ini adalah perhubungan laut internasional dimana mengirim barang ke luar negeri, dimana mereka juga harus bayar cost sandar di negara lain, secara internasional pada dasarnya pakai dollar AS. Itu argumen dari pelindo," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sempat menelepon Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno setelah mendengarkan keluhan pengusaha terkait penggunaan mata uang dollar AS untuk transaksi di pelabuhan.

Menurut Jonan, setelah mendapat laporan itu, Rini mengatakan akan langsung meninjau kebijakan yang memberatkan para pengusaha itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com