Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko: Minarak Harus Bayar Ganti Rugi Lumpur Lapindo

Kompas.com - 08/12/2014, 07:26 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, menegaskan PT Minarak Lapindo Jaya harus membayar ganti rugi atas dampak dari lumpur Lapindo. Menurut dia,  bagian pemerintah sudah tuntas, dan sisanya harus dibayar oleh perusahaan milik Aburizal Bakrie itu.

Kepada wartawan di pendopo Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (6/12/2014), Sofyan mengatakan sikap pemerintah tegas, seperti yang sudah diungkapkan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto

"Kemarin kan sudah ada pernyataan dari Seskab. Harusnya itu dibayar oleh (PT Minarak) Lapindo (Jaya)," katanya.

Sofyan mengatakan, mulai tahun depan pemerintah tidak akan mengeluarkan uang untuk mengganti kerugian warga akibat bencana lumpur tersebut. Semua ganti rugi menurut dia, akan dibayar oleh PT Minarak Lapindo.

"Kalau dari pemerintah kan sudah dibayar," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah berkomitmen membela korban lumpur Lapindo. Sejak masa kampanye, mantan Wali Kota Solo itu sudah menyambangi para korban.

Selain itu, Andi Wijajanto sudah bertemu jajaran pimpinan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk membahas jumlah utang PT Minarak Lapindo Jaya dan pemerintah kepada warga yang terdampak lumpur. (Nurmulia Rekso Purnomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com