Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2014, 10:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah membantu Bank Mutiara mengejar aset-aset yang dibawa kabur pemegang saham lama ke beberapa negara. Saat ini, LPS mendeteksi aset-aset senilai 159,9 juta dollar AS hingga 161,9 juta dollar AS di dua negara.

Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS menjelaskan, pengejaran aset masih dalam proses pengadilan. "Selain aset yang dibawa ke Swiss, ada juga yang di Hongkong," kata Samsu kepada Kontan, Rabu (10/12/2014).

Salah satu aset yang dimaksud berada di Teltop Holding Company dengan nilai 155,9 juta dollar AS dan ditempatkan di Dressner Bank Swiss. "Aset ini salah satunya yang kami kejar. Nanti akan jadi pengembalian negara dan akan diterima LPS," terang Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, belum lama ini.

Samsu menambahkan, potensi aset yang bisa dikejar di Hongkong bernilai 4 juta dollar AS hingga 6 juta dollar AS. Dengan begitu, LPS mengejar total aset sementara Bank Mutiara antara 159,9 juta dollar AS hingga 161,9 juta dollar AS. "Yang di Hongkong itu baru ketahuan sekarang. Mudah-mudahan masih ada lagi," katanya.

Robert Bilitea, Direktur Eksekutif Hukum LPS memastikan, pihaknya akan terus mengejar pemegang saham lama yang merugikan Bank Mutiara selama ini. "Intinya, kami akan membantu Bank Mutiara dalam mengembalikan aset yang dibawa kabur pemegang saham lama," imbuh Robert.

Di sisi lain, LPS menunggu proses pencairan atau pembentukan perusahaan oleh J Trust Co Ltd yang akan membeli sisa saham Bank Mutiara. Saat ini, selain 99 persen saham Bank Mutiara yang dibeli J Trust, masih ada sekitar 0,996 persen saham Bank Mutiara di LPS dan 0,004 persen yang dimiliki oleh investor publik.

Samsu menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 42 Pasal 42 tentang LPS, pihaknya harus menjual seluruh saham Bank Mutiara, termasuk 0,004 persen saham yang dimiliki publik. "Nah, yang saham publik itu masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Intinya, untuk mendapat penjelasan atas kaitannya dengan UU lain seperti pasar modal," kata Samsu.

LPS baru berencana mengajukan permohonan penjelasan tersebut. LPS juga masih mempertimbangkan adanya alternatif lain yang bisa memberikan win-win solution dan penyelesaian sisa saham Bank Mutiara secara lebih cepat. (Issa Almawadi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kadin RI dan Swiss Luncurkan Jaringan Indonesia Sustainability 4.0

Kadin RI dan Swiss Luncurkan Jaringan Indonesia Sustainability 4.0

Whats New
Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Whats New
Tarif Tol Makassar Ruas Ujung Pandang Naik Mulai 29 September,  Simak Rinciannya

Tarif Tol Makassar Ruas Ujung Pandang Naik Mulai 29 September, Simak Rinciannya

Whats New
Zurich Topas Life Tunjuk Richard Ferryanto Jadi Presiden Direktur

Zurich Topas Life Tunjuk Richard Ferryanto Jadi Presiden Direktur

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Alasan 'Social Commerce' dan 'E-commerce' Perlu Dipisah

Alasan "Social Commerce" dan "E-commerce" Perlu Dipisah

Whats New
Mau Buka Usaha Baju Anjing dan Kucing? Siapkan Modal Segini

Mau Buka Usaha Baju Anjing dan Kucing? Siapkan Modal Segini

Smartpreneur
Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Whats New
Lion Air, Batik Air dan Super Air Jet Gandeng Airbus untuk Tingkatkan Kinerja Armada

Lion Air, Batik Air dan Super Air Jet Gandeng Airbus untuk Tingkatkan Kinerja Armada

Rilis
Pertamina Masih Cari Partner Baru di Blok Masela

Pertamina Masih Cari Partner Baru di Blok Masela

Whats New
Peserta Nonaktif JKN BPJS Kesehatan Naik Jadi 52,3 Juta Per Agustus 2023

Peserta Nonaktif JKN BPJS Kesehatan Naik Jadi 52,3 Juta Per Agustus 2023

Whats New
ASN yang Bersedia Ditempatkan di Daerah 3T Bisa Naik Jabatan dalam 2 Tahun

ASN yang Bersedia Ditempatkan di Daerah 3T Bisa Naik Jabatan dalam 2 Tahun

Whats New
Soal Penerapan Pajak Karbon, Kewenangan Ada di Pemerintah

Soal Penerapan Pajak Karbon, Kewenangan Ada di Pemerintah

Whats New
Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan

Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan

Whats New
 IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com