Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI dan OJK Harus Kompak

Kompas.com - 28/12/2014, 20:21 WIB
Tjahja Gunawan Diredja

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk konsentrasi penuh pada tugasnya masing-masing. BI mengurus kebijakan macroprudential yaitu kebijakan moneter untuk menjaga inflasi, suku bunga dan stabilitas rupiah, mengelola cadangan devisa, serta sistem pembayaran nasional. Sedangkan tugas OJK mengurus kebijakan microprudentialyaitu pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di industri keuangan baik industri perbankan maupun pasar modal dan industri keuangan non-bank seperti diantaranya asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, serta lembaga keuangan mikro.

Hal itu dikatakan anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Maruarar Sirait, di Jakarta pekan lalu. “Kalau ada tumpang tindih kewenangan, kita harus duduk bersama membicarakan batasan macroprudential dimana dan microprudential ada dimana,” kata Maruar Sirait yang biasa dipanggil Ara.

Dalam UU OJK sebenarnya telah diatur secara tegas bentuk hubungan (koordinasi) kelembagaan antara OJK, BI, Pemerintah/Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di bidang perumusan kebijkan pengaturan dan pemeriksaan bank, pertukaran data dan informasi bank, dan pencegahan serta penangan krisis. Pemisahan micro-macroprudential untuk mencegah benturan kepentingan, dan mekanisme check and balances, khususnya dalam pengelolaan industri perbankan.

Pernyataan Ara menanggapi pernyataan BI saat sidang judicial review UU OJK di Mahkamah Konstitusi (MK) Minggu lalu, bahwa telah terjadi tumpang tindih kewenangan antara BI dan OJK serta tidak efektifnya keberadaan FKSSK (forum koordinasi stabilitas sistem keuangan), yang beranggotakan Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS. Forum ini untuk membahas stabilitas sistem keuangan dan mengatasi krisis. Dalam sidang tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan FKSSK sudah efektif berjalan.

Lebih jauh Ara mengatakan, DPR memanggil BI dan OJK dalam rapat Komisi XI mendatang.”Karena yang saya ketahui selama ini enggak ada permasalahan apa-apa antara OJK dan BI,” kata Ara.

Sementara itu mantan Ketua Pansus RUU OJK, Nusron Wahid yang saat ini menjadi Kepala BNP2TKI mengingatkan semua pihak bahwa terbentuknya OJK adalah keputusan politik yang didasari fakta sejarah. Mulai dari moral hazard yang terjadi di industri keuangan saat krisis ekonomi 1997/1998 yang ditandai dengan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), obligasi rekap, sampai munculnya kasus Bank Century pada tahun 2008.

Fakta menunjukkan bahwa pengawasan sektor jasa keuangan yang terpisah, yaitu perbankan oleh BI dan industri keuangan non-bank dan pasar modal di Departemen Keuangan, telah menimbulkan celah atau loopholes yang dimanfaatkan oleh mafia kejahatan di industri keuangan.

“OJK dan pengawasan terintegrasi jadi kata-kata kunci untuk menambal loopholes tersebut. Seluruh industri, pengaturan dan pengawasannya harus dibawah satu lembaga yaitu OJK,” tambah Nusron.

Apalagi, lanjut Nusron, perkembangan konglomerasi keuangan di Indonesia saat ini berkembanga sangat pesat. ”Bagaimana bila mereka colaps, dapat memicu krisis sistemik. Nah dengan pengaturan dan pengawasan secara integrasi, niscaya risiko konglomerasi akan termonitor dan dimitigasi,” kata Nusron.

Di Indonesia saat ini terdapat 36 konglomerasi, masing-masing dapat membawahi puluhan perusahaan terutama di sektor nonperbankan baik di pasar modal maupun di industri keuangan non-bank. "Konglomerasi ini telah memunculkan potensi risiko terbesar di sektor jasa keuangan, terlebih lagi dengan adanya hybrid products lintas sektor misalnya bankassurance dan unit link," ujar Nusron.

Menyangkut pungutan ke dunia perbankan oleh OJK, baik Ara maupun Nusron mengingatkan agar kepentingan industri lebih diutamakan.Nusron dan Ara menyambut baik inisiatif OJK yang mengusulkan kepada Pemerintah agar segera melakukan amanden terhadap peraturan pemerintah tentang pungutan.

Hanya keduanya mengingatkan, agar pembiayaan OJK ke depan lebih mengandalkan pungutan.Kondisi fiskal kita masih rawan karena dibiayai utang. Jangan hanya gara-gara OJK mengandalkan APBN, justru memperparah APBN. "Kepercayan pasar ditentukan selain oleh kualitas koordinasi OJK dan BI, juga oleh APBN yang sehat dan bersinambungan," ujar Nusron.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com