Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhiasan Akan Kena Pajak Barang Mewah

Kompas.com - 19/01/2015, 12:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bagi Anda yang gemar mengoleksi perhiasan, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah dalam waktu dekat akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Alhasil, perhiasan kelak terkena pungutan pajak tersebut.

Pemerintah menerapkan kebijakan itu sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Hal ini terkait dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 bahwa pemerintah menaikkan target penerimaan pajak sebanyak Rp 110 triliun menjadi Rp 1.490 triliun dari target dalam APBN 2015 sebesar Rp 1.380 triliun.

Pemerintah mendongkrak target penerimaan pajak tahun ini lantaran asumsi bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun drastis. Dalam RAPBN-P 2015, pemerintah memangkas target PNBP minyak dan gas bumi (migas) hampir Rp 130 triliun. Dalam APBN 2015, target PNBP dari migas mencapai Rp 224,3 triliun.

Penurunan target PNBP migas ini merupakan dampak dari perubahan asumsi harga minyak Indonesia (ICP), dari 105 dollar AS per barrel dalam APBN 2015, menjadi 70 dollar AS per barrel pada APBN-P 2015.

Untuk menutup PNBP yang berkurang drastis, pemerintah akan menggenjot penerimaan pajak. "Kami mohon maaf untuk ibu-ibu yang suka memakai perhiasan, pajaknya akan kami tambah. Pokoknya semua produk barang mewah, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)-nya akan kami naikkan," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, pekan lalu.

Hanya, Bambang belum mau menyebutkan besaran PPnBM yang akan dikenakan terhadap perhiasan termasuk, kenaikan pajak atas barang mewah lainnya. Yang jelas, kenaikan PPnBM didasari masih minimnya kepatuhan wajib pajak orang kaya.

Bambang pernah melihat profil wajib pajak menurut domisili rumah. Salah satunya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta. "Saya melihat pajak tahunan yang dibayarkan sangat tidak matching. Angkanya tak mencerminkan wilayah itu," bebernya.

Yustinus Prastowo, pengamat pajak, menilai positif rencana pemerintah menambah obyek PPnBM. "Pemerintah harus melihat nilainya dan disesuaikan dengan jenis dari perhiasan," ujar dia.

Kontribusi PPnBM terhadap penerimaan pajak memang tidak terlalu besar. Akan tetapi, pemerintah bisa mengidentifikasi penghasilan seseorang yang akan berpengaruh pada kewajibannya untuk membayar pajak. "Ini berpengaruh pada daya beli," ucap Yustinus. (Dikky Setiawan, Nur Imam Mohammad)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com