"Pajaknya 10 persen dari pengenaan jasa listrik diatas 2.200 sampai dengan 6.600," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam (21/1/2015).
Dia menjelaskan, saat ini rencana tersebut masih dalam pembahasan pemerintah. Setelah selesai, peraturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Alasan pemerintah mengenakan PPN 10 persen untuk pengguna listrik diatas 2.200 watt karena melihat adanya potensi penerimaan negara sebesar Rp 2 triliun. Oleh karena itu, pemerintah akan bergerak cepat menyelesaikan peraturan tersebut.
"Kitakan tahu berapa jumlah orangnya, jumlahnya berapa, nilainya dan sebagainya. Teman-teman di Dirjen Pajak punya itu. Harusnya di triwulan I bisa dilaksanakan, kalau enggak bisa lama lagi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.