Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Kebijakan Pelarangan "Transhipment" Susi Mencekik Nelayan

Kompas.com - 26/01/2015, 13:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi PKB Daniel Johan menyebut kebijakan pelarangan bongkar alih muatan di tengah laut (transhipment) yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan (Men-KP) Susi Pudjiastuti mencekik masyarakat nelayan.

“Kebijakan ini mudah (tinggal melarang), tapi leher nelayan tercekik,” kata Daniel dalam rapat kerja dengan Kementeiran Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Daniel menjelaskan, nelayan yang melaut tidak setiap hari pulang ke daratan. Oleh karena itu, ada yang disebut dengan kapal penangkap ikan. Sementara kapal-kapal yang lebih kecil mengangkut muatan dari kapal besar untuk didaratkan ke pelabuhan.

“Kalau ibu sekarang melarang (transhipment) kapal yang lebih kecil ini sengsara. Sementara ikan bisa mati di lautan. Enggak mungkin kapal besar itu melaut sehari bolak-balik,” ucap Daniel.

Menurut dia lagi, pelarangan transhipment yang dilakukan oleh Susi justru melanggar Undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Untuk diketahui beleid tersebut menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Menteri No. 30 tahun 2012, pasal 69 yang menyebutkan diperbolehkannya alih muatan (transhipment).

Susi lantas mengeluarkan Permen untuk merevisi Permen No.30 tahun 2012, yakni Permen No. 57 tahun 2014. Daniel pun menganalogikan kebijakan yang diambil Susi seperti mematikan pendapatan para pengayuh becak.

“Kalau Undang-Undang mewajibkan becak kembali ke terminal, berarti UU itu membolehkan becak menjadi moda transportasi di darat. Kalau dilarang, jelas, becak tidak boleh beroperasi,” kata Daniel.

baca juga: Asosiasi Tuna Keberatan dengan Kebijakan Susi soal "Transhipment"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini LRT Jabodebek Operasikan 16 Rangkaian Kereta, Headway Jadi 15 Menit

Mulai Hari Ini LRT Jabodebek Operasikan 16 Rangkaian Kereta, Headway Jadi 15 Menit

Whats New
Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia pada Desember 2023

Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia pada Desember 2023

Whats New
Berangkat dari Papan Akselerasi, Ultra Voucher Naik ke Papan Pengembangan BEI

Berangkat dari Papan Akselerasi, Ultra Voucher Naik ke Papan Pengembangan BEI

Whats New
Gelar RUPS, OASA Rombak Jajaran Komisaris dan Direktur 

Gelar RUPS, OASA Rombak Jajaran Komisaris dan Direktur 

Whats New
Wall Street Ditutup Mayoritas Hijau, Sentimen Suku Bunga The Fed Masih Membayangi

Wall Street Ditutup Mayoritas Hijau, Sentimen Suku Bunga The Fed Masih Membayangi

Whats New
Menimbang Manfaat Asuransi Kesehatan di Tengah Mahalnya Biaya Medis

Menimbang Manfaat Asuransi Kesehatan di Tengah Mahalnya Biaya Medis

Whats New
Industri Kendaraan Listrik Diyakini Dapat Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Industri Kendaraan Listrik Diyakini Dapat Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Whats New
Kemenhub Sediakan Bus dan Truk untuk Mudik Gratis Nataru, Ini Lokasi dan Kota Tujuannya

Kemenhub Sediakan Bus dan Truk untuk Mudik Gratis Nataru, Ini Lokasi dan Kota Tujuannya

Whats New
[POPULER MONEY] Jokowi Minta Bank Jangan 'Parkir Duit' di SBN Dkk | QRIS Bakal Bisa Digunakan di Jepang dan Arab Saudi

[POPULER MONEY] Jokowi Minta Bank Jangan "Parkir Duit" di SBN Dkk | QRIS Bakal Bisa Digunakan di Jepang dan Arab Saudi

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Desember 2023

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Desember 2023

Whats New
Merangkul Nasabah Pensiunan

Merangkul Nasabah Pensiunan

Whats New
Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI

Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Whats New
Kemenag Siapkan Layanan Haji 2024, Seleksi Petugas Mulai Desember

Kemenag Siapkan Layanan Haji 2024, Seleksi Petugas Mulai Desember

Whats New
Di COP 28 Dubai, Bos MedcoEnergi Ungkap Mulai Nonaktifkan Bisnis Batu Bara

Di COP 28 Dubai, Bos MedcoEnergi Ungkap Mulai Nonaktifkan Bisnis Batu Bara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com