Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Penjual Batu Akik yang Bakal Dikenai Pajak

Kompas.com - 29/01/2015, 06:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua penjual batu akik bakal dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada batu mulia.

Menurut Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Wahju Tumakaka, penjual batu mulia yang wajib memungut pajak nantinya adalah yang sudah teregistrasi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Sebenarnya bukan pedagangnya yang dikenai pajak, tapi konsumennya. Pedagang itu memungut pajak dari konsumen atas harga barang. Kemudian pajaknya disetorkan ke negara," kata Wahju, Rabu (28/1/2015).

Dia mengatakan, lebih memungkinkan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan terhadap pedagang yang sudah terdaftar. Dia pun bilang, pedagang batu akik yang ada di pinggir-pinggir jalan tidak diwajibkan memungut pajak dari konsumen. "Enggak akan sampai ke pinggir-pinggir jalan, akhirnya pengawasannya susah sekali," imbuh Wahju.

"Jadi syaratnya, harus ada tempat dan dia terdaftar. Kalau enggak, masa petugas pajak harus menanyakan penjual batu akik di jalan-jalan," tandas dia.

Mekipun begitu, Wahju yakin, kalaupun ada penjual batu akik yang menjual dalam jumlah besar, DJP akan dengan mudah mengetahui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com