Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Atur Perilaku Manajer Investasi

Kompas.com - 10/02/2015, 07:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka melindungi nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan main manajer investasi. Regulator industri keuangan ini merilis rancangan peraturan tentang pedoman perilaku manajer investasi.

Dalam rancangan beleid tersebut mengatur prinsip-prinsip manajer investasi, keterbukaan, pengelolaan efek, rabat, komisi, dan kerahasiaan nasabah. "Kami dalam tahap mendengar masukan dari industri ada yang kurang pas atau tidak," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Senin (9/2/2015).

Menurut Nurhaida, beberapa hal yang sebelumnya tidak diatur, dalam aturan ini akan diperjelas. Contoh, soal rabat. Selama ini, pengaturan tentang rabat kurang gamblang. Dengan aturan baru nanti, manajer investasi dilarang menerima rabat dari hasil transaksi dan harus melampirkan rabat yang diterima ke rekening nasabah. "Jadi lebih terbuka, efisien dan persaingan juga sehat," jelas Nurhaida.

Alhasil, kepercayaan investor kepada manajer investasi akan meningkat.

Edward P Lubis, Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management, mengamini ketentuan rabat belum cukup lugas. Menurutnya, aturan soal rabat dibuat untuk mencegah manajer investasi menggunakan transaksi efek nasabah guna meraup keuntungan tambahan.

Edward menilai, aturan main soal rabat ini tidak berdampak kepada bisnis manajer investasi. Soalnya, investor menilai perusahaan melalui hasil kinerja portofolio efek yang dikelola.

Sehingga, selama kinerja manajer investasi kinclong, investor tidak akan ragu membenamkan dananya untuk dikelola. "Kinerja portofolio ini berupa net return kepada investor," kata Edward.

Hal lain yang diatur adalah soal larangan bagi manajer investasi mengutip komisi dan biaya tambahan yang tidak wajar. Jika besarannya lebih tinggi dari rata-rata fee industri, manajer investasi harus memberitahukan dasar penentuan dan rincian komisi.

Bagi Edward, selama ini manajer investasi sudah mencantumkan biaya pengelolaan dana secara jelas dalam term sheet atau prospektus.  "Untuk biaya pengelolaan reksa dana sudah dipatok tidak boleh melebihi fee yang sudah disebutkan pada prospektus," terang Edward.

Berikut aturan OJK perihal pedoman prilaku manajer investasi:

Pasal 15: Manajer Investasi dilarang menerima rabat yang berasal dari transaksi dan semua rabat yang diterima harus disampaikan langsung ke rekening nasabah.

Pasal 16: Manajer Investasi dapat menerima komisi non-tunai asal ditulis dalam kontrak pengelolaan investasi.

Pasal 21: Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah dilarang memesan untuk membeli atau menjual efek dari pihak ketiga tanpa wewenang nasabah.

Pasal 40: Manajer Investasi wajib mengungkapkan ikhtisar keuangan perusahaan kepada nasabah.

Pasal 43 dan 44: Manajer Investasi wajib menjaga kerahasiaan data dan nasabah dari pihak ketiga.

Pasal 60: Sanksi bagi Manajer Investasi yang melanggar adalah peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. (Maggie Quesada Sukiwan )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com