Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ihwal "Smelter", Menteri ESDM Ogah Dianggap "Mencla-mencle"

Kompas.com - 20/02/2015, 19:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah sama sekali tidak bermaksud memundurkan batas waktu pemurnian mineral tambang yang ditenggat pada 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

Namun di sisi lain, Sudirman menambahkan, pemerintah juga tidak ingin mematikan pelaku usaha pertambangan, apalagi yang telah membenamkan investasi besar untuk kelanjutan operasional mereka. “Tidak ada niat mengendurkan aturan ini, apalagi memundurkan, apalagi mengulur-ulur, apalagi sampai ada kata-kata pemerintah mencla-mencle. Aturan yang ada masih kita jalankan,” kata Sudirman di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Menurut Sudirman, tugas negara adalah menjaga agar hukum ditaati secara konsekuen. Di sisi lain, pemerintah berusaha memudahkan pelaku usaha menjalankan usaha mereka. Sudirman paham jika rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Papua yang baru akan merampungkan pembangunan smelter pada 2020 menimbulkan indikasi bahwa pemerintah pusat akan memberikan pelonggaran.

Namun dia memastikan bahwa pelonggaran hingga 2020 hanya berlaku untuk Papua. “Yang betul adalah tetap saja aturan ditegakkan. Tapi khusus Papua kita berikan Pemda untuk mencari solusi, karena itu aspirasi masyarakat di sana,” lanjut Sudirman.

Sementara itu, pembangunan smelter di lokasi lain tetap harus rampung pada 2017, termasuk rencana ekspansi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur. “Kalau rencana Gresik selesai 2017 ya harus selesai 2017. Tidak ada kata tidak,” ucap Sudirman.

Pemerintah memastikan mengubah regulasi terkait batas waktu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter), menyusul kemungkinan perubahan rencana proyek ekspansi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, dan pembangunan smelter di Papua yang diperkirakan memakan waktu 52 bulan.

Mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014, tiga tahun setelah beleid tersebut diundangkan (atau mulai pada 2017) pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam hanya dapat menjual hasil produksi setelah melalui proses pemurnian sesuai batas minimum pemurnian. (Baca: Pemerintah Mundurkan Batas Waktu Pembangunan Smelter)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com