Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah "Kejar Setoran", Aksesori hingga Penjahit Dikenai Pajak

Kompas.com - 11/03/2015, 13:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


KOMPAS.com
 — Target penerimaan pajak serta bea dan cukai pemerintah tahun 2015 sebesar Rp 1.484,6 triliun dinilai banyak kalangan terlalu besar. Setidaknya, bila dibandingkan dengan penerimaan pajak dan bea cukai 2014 sebesar Rp 1.058,3 triliun, target tahun ini 40 persen lebih besar.

Karena mematok target tinggi, pemerintah pun "kejar setoran" dengan melakukan berbagai cara agar penerimaan negara bisa maksimal.

Perhiasan, penjahit pakaian, setruk belanja, listrik, sampai kos-kosan pun menjadi target pengenaan pajak. Bahkan, batu akik yang sedang booming pun sempat diwacanakan dikenakan PPnBM alias Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan melakukan upaya penegakan hukum (law enforcement) dengan melakukan pencegahan terhadap 500 wajib pajak (WP) yang keluar negeri karena telah menunggak pajak dengan nilai total Rp 3,3 triliun. Mereka bekerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan aparat hukum terkait hal ini.

Upaya lainnya yang dilakukan Ditjen Pajak adalah dengan memperkuat basis data melalui digitalisasi surat pemberitahuan (SPT) pajak dan implementasi e-filling serta meningkatkan pelayanan kehumasan, di antaranya dengan memberikan penyuluhan dan memberikan apresiasi kepada pembayar pajak teladan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan, Ditjen Pajak tidak akan kalap dengan sembarangan mengejar penerimaan.

"Mereka kan bekerja ada aturannya. Enggak mungkin kalap. Gimana, sih? Ini ekstensifikasi. Masyarakat dan dunia usaha enggak usah takut. Soal caranya bagaimana, pokoknya sudah disiapkan. Ini masalah strategi, enggak mungkin diceritakan," sebut Jokowi dalam wawancara dengan Kontan. (Baca: Presiden Jokowi: Pajak Enggak Mungkin Kalap)

Berikut beberapa sektor yang dikejar oleh Ditjen Pajak:

1. Perhiasan dan aksesori mewah
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, pajak akan dikenakan ke beberapa aksesori yang harganya "selangit". "Misalnya nanti akan kita tambah PPh untuk barang-barang, seperti jam tangan, sepatu, dan tas. Untuk jam tangan itu yang harganya di atas Rp 10 juta, sepatu di atas Rp 5 juta, dan tas di atas harga Rp 15 juta," ujarnya. (Baca: Siap-siap, Beli Sepatu dan Tas "Branded" Kena Pajak Barang Mewah)

Selain itu, perhiasan adalah salah satu barang yang berpotensi menyumbang pemasukan pajak cukup besar bagi negara. Selama ini, kata dia, perhiasan belum masuk ke dalam kategori barang mewah sehingga tak dikenakan pajak barang mewah. (Baca: Perhiasan Akan Kena Pajak Barang Mewah)

Rencana pemerintah terkait pengenaan pajak perhiasan pun sempat ditentang oleh Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI). Mereka menentang rencana pemerintah mengenakan Pajak Barang Mewah (PBM) terhadap perhiasan.

APEPI pun melayangkan surat keberatan ke berbagai instansi pemerintah terkait hal itu.

2. Penjahit kelas kakap
Mardiasmo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/2/2015), menuturkan, tim optimalisasi pajak sudah melakukan inventarisasi sejumlah profesi yang dianggap bisa disentuh pajak. Profesi penjahit, kata dia, kerap mendatangkan keuntungan yang menggiurkan. Menurut dia, meski penjahit masuk dalam lapangan pekerjaan non-formal, profesi itu tetap bisa dikenakan pajak penghasilan. (Baca: Penjahit Akan Dikenakan Pajak Penghasilan)

"Orang-orang selebriti dan orang-orang pejabat itu tidak sembarangan masukkan bahan untuk dijahit," imbuh dia.

Selain itu, Ditjen Pajak juga mengejar potensi pendapatan dari WP pribadi non-karyawan lainnya, seperti profesi dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, artis, dan pemilik rumah produksi yang membuka praktik sendiri.

3. Struk belanja di atas Rp 250.000 wajib bermeterai

Sebenarnya, kebijakan ini merupakan kebijakan lama, dan pemerintah menilai penerapannya tidak efektif. Direktorat Jenderal Pajak pun meliriknya dan akan membuat pelaksanaan pengenaan bea tersebut berjalan baik.

"Setruk belanja pun seharusnya ada meterainya. Di atas Rp 250.000, seharusnya ada meterai Rp 3.000. Ini juga belum dilaksanakan. Ini kita akan ngingetin pelaku bisnis, terutama ritel," kata Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji di Jakarta, Kamis (5/3/2015). (Baca: Ternyata Setruk Belanja di Atas Rp 250.000 Harus Bermeterai Rp 3.000)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com