Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelabuhan Kuras Devisa

Kompas.com - 13/03/2015, 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Sektor jasa kepelabuhanan, terutama pungutan biaya bongkar muat atau terminal handling charge atau THC dinilai berkontribusi menguras devisa. Kementerian Perhubungan perlu menetapkan pungutan THC dengan mata uang rupiah dan mengawasi pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro di Jakarta, Kamis (12/3/2015). "Semua biaya di pelabuhan seharusnya menggunakan mata uang rupiah atau lokal. Di Thailand, Singapura, atau Malaysia, pungutan THC itu dalam local currency," kata Toto. Ia menilai, pungutan THC untuk peti kemas ukuran 20 kaki sebesar 95 dollar AS.

Jumlah peti kemas yang keluar masuk di Indonesia per tahun kurang lebih 10 juta peti kemas ukuran 20 kaki (TEUs). Dengan pungutan THC sebesar 95 dollar AS, devisa yang terkuras untuk membayar THC sebesar 950 juta dollar AS atau sekitar Rp 12,35 triliun.

Penasihat Senior Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, surplus atau defisit neraca pembayaran juga sangat ditentukan neraca perdagangan sektor jasa. Misalnya, pelayaran, asuransi, jasa travel, pendidikan, dan kesehatan. "Perusahaan asuransi, kan, banyak perusahaan asing," katanya.

Terkait pungutan THC, Benny juga mempertanyakan, apakah pungutan dari THC selama ini dikenakan pajak. Ia juga mempertanyakan, bagaimana petugas pajak menghitung pajak dari pungutan THC yang dibayar dengan mata uang dollar AS itu.

Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II Rima Novianti mengatakan, pihaknya menunggu petunjuk teknis penggunaan mata uang rupiah.

"Kami sudah lama menunggu konsultasi dengan Bank Indonesia mengenai petunjuk teknis pembayaran dengan rupiah. Namun hingga kini konsultasi itu belum dilaksanakan. Jadi, untuk sementara kami masih menggunakan mata uang dollar AS untuk transaksi dengan pelayaran internasional dan menggunakan rupiah untuk pelayaran domestik," kata Rima Novianti.

Ketua DPD Indonesia National Shipowners Association DKI Jakarta Alleson mengakui, saat ini praktik pembayaran di pelabuhan masih menggunakan mata uang asing.

"Terus terang kami lebih suka menggunakan mata uang asing, karena tidak pusing dengan kurs. Misalnya saja faktur keluar hari ini dengan kurs Rp 13.000. Lalu, kami baru membayar keesokan harinya, dan ternyata kurs Rp 13.200. Kami tentu akan mengalami kerugian. Jika kurs turun, pelabuhan yang akan rugi," ujarnya.

Nilai tukar rupiah menurut kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate tercatat sebesar Rp 13.176 per dollar AS, melemah dari sehari sebelumnya Rp 13.164 per dollar AS. Perlu inisiatif untuk mengurangi permintaan mata uang dollar AS terutama dalam membiayai perdagangan internasional. Hubungan dagang dua negara bisa disepakati menggunakan masing-masing mata uang.

Ekonom Bank Danamon Dian Ayu Yustina menuturkan, kesepakatan antarnegara bisa dilakukan. Namun, kendala biasanya ada di pihak pengusaha. "Pengusaha ekspor-impor umumnya masih tetap menginginkan transaksi menggunakan dollar AS. Sampai sekarang, dollar AS dinilai sebagai aset yang paling aman," kata Dian, Kamis.

Ketentuan pidana

Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang mewajibkan seluruh transaksi di wilayah Republik Indonesia menggunakan rupiah. Setiap pelanggaran dikenakan sanksi pidana dan denda. "Kami akan mendorong transaksi antar-BUMN dan jasa- jasa lain di Indonesia menggunakan rupiah," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro. (ARN/BEN/LAS/FER/aha)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com