JAKARTA, KOMPAS.com - Angkasa Pura II (AP II) selaku operator Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah menerapkan pajak progresif pada tarif parkir reguler sejak 1 Maret 2015 lalu. Hasilnya, tarif parkir terbilang sangat mahal.
Namun begitu, AP II mengimbau masyarakat menggunakan parkir inap apabila ingin memarkir kendaraan lebih dari empat jam di parkir Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pasalnya, tarif di parkir inap tak dikenakan pajak progresif. Parkir inap itu memiliki fasilitas yang tak kalah dengan parkir reguler. "Parkir inap itu fasilitasnya gak kalah dengan parkir reguler. Bahkan, ada fasilitas kanopi. Ada juga shuttle-nya yang untuk antar jemput ke terminal," ujar PR Manager AP II Achmad Syahir kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Lebih lanjut kata dia, selain fasilitas itu, parkir inap itu juga memiliki fasilitas penjaminan kendaraan atau asuransi. Bahkan, pengamanan di parkir inap kata Syahir mencapai 24 jam. "Lalu ada asuransi kerusakan atau kehilangan, dan pengamanannya juga 24 jam. Jadi bagi pengguna jasa yang lebih dari empat jam parkir, kami sarankan jangan parkir di parkir reguler," kata dia.
Saat ini, parkir inap kata Syahir sudah tersedia di Terminal 1,2, 3 dan di depan Kantor AP II di Bandara Soetta. Parkir inap Bandara Internasional Soekarno-Hatta mampu menampung 1.690 kendaraan roda empat. Sementara itu, kapasitas parkir reguler mencapai 7.800 kendaraan.