"Kalau bikin pembukuan dirasakan berat, pemerintah memberikan kemudahan dengan pencatatan harian biasa," kata dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Namun, besaran pajak tetap sama yakni 1 persen dari omzet. Sigit juga menekankan, kemudahan ini hanya diberikan kepada mereka yang baru mulai usahanya (new entry) selama tiga tahun. "Setelah lewat tiga tahun itu tidak boleh," lanjut Sigit.
Menurut Sigit, perkembangan pajak UKM terus berjalan. Bahkan saat ini sudah triliunan pajak UKM yang berhasil dikumpulkan DJP.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah No 46 tentang Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) dengan penghasilan bruto tertentu, tengah direvisi. Revisi ini ditargetkan rampung April 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.