Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Batasi Kepemilikan Swasta di Blok Migas

Kompas.com - 11/05/2015, 08:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain akan menerbitkan peraturan menteri (permen) tentang masa kontrak yang habis untuk pengelolaan wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menerbitkan aturan mengenai participating interest (PI) atau kepemilikan perusahaan blok migas.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, permen tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat, permen ini akan segera ditandatangani. "Yang WK migas sudah ditandatangani Menteri (Sudirman Said). Namun, yang PI masih dalam pembahasan," kata dia kepada KONTAN, Minggu (10/5/2015).

Permen PI ini dibuat sebagai peringatan bagi perusahaan swasta yang suka menadah saham blok minyak dan gas bumi (migas).

Salah satu aturan ini, kata Susyanto, adalah larangan bagi pihak swasta untuk mengambil jatah daerah. Secara umum, aturan kepemilikan blok migas menetapkan kriteria badan usaha milik daerah (BUMD) yang berhak menerima jatah saham blok migas sebesar 10 persen.

Langkah ini mengantisipasi pihak swasta untuk masuk lewat BUMD. "Jangan sampai seperti sebelumnya karena tidak ada aturan ini. Tujuan dari BUMD mengelola 10 persen PI tidak tercapai, dan banyak pihak swasta yang masuk," ujarnya.

Lantas ada juga opsi yang menjelaskan bahwa pihak swasta nasional atau badan usaha milik negara (BUMN) bisa mendapatkan hak pengelolaan. Opsi ini, katanya, sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. "Jadi, pihak swasta tidak berhak mendapatkan PI 10 persen," ujarnya. (Pratama Guitarra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com