Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Iuran Pensiun 8 Persen Berlebihan, Pengusaha Usul 1,5 Persen

Kompas.com - 13/05/2015, 06:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen yang diusulkan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) berlebihan. Pasalnya, iuran sebesar itu dinilai hanya akan menumpuk di satu badan yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau konsep 8 persen berlebihan. Itu justru membebankan pengusaha dan pekerja juga," ujar Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Apindo mengusulkan iuran jaminan pensiun 1,5 persen. Sebesar 1 persen dibayar perusahaan dan 0,5 persen dibayar karyawan. Angka tersebut kata dia sudah berdasarkan hitungan standar Organisasi Buruh Internasional  (ILO).

Dia melanjutkan bahwa iuran 8 persen yang dibayarkan oleh perusahaan 5 persen dan karyawan 3 persen sangat memberatkan. Pasalnya saat ini perusahaan sudah memiliki Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Apindo menyatakan, Kementerian Keuangan juga memiliki hitungan yang sama 1,5 persen. Hanya saja Kemenkeu memasukan tambahan bonus demografi sehingga angka iuran menjadi 3 persen.

"Memaksakan iuran 8 persen adalah sesuatu yang sangat berlebihan apalagi melihat situasi ekonomi seperti saat ini. Yang dijadikan contoh negara lain yang sudah maju seperti AS tahun 1937 itu 2 persen, sekarang 12 persen ini yang selalu miss leading. Kanada juga membutuhkan proses yang tinggi. Kita membayar berlebihan, usulan kita 1,5 persen dan masih in line," kata dia.

"Kami dukung jaminan pensiun yang benar. Bukan ingin penumpukan dana yang besar bagi kami dan pekerja kami. Perusahaan butuh dana untuk pengembangan usaha kita, dibandingkan hanya dikumpulkan ke sebuah lembaga, biar kami yang mengelola," ucap Haryadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com