Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2015, 14:26 WIB

TERNATE, KOMPAS.com — Kapal MV Hai Fa, kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia, telah dilepas aparat penegak hukum. Proses hukum kasus itu otomatis terhenti karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

"Kapal telah dilepas pada Senin lalu," kata Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX Ambon Mayor Laut (E) Eko Budimansyah ketika dihubungi dari Ternate, Maluku Utara, Kamis (4/6/2015).

Kapal berbendera Panama dengan bobot mati 3.830 gros ton (GT) tersebut langsung diberangkatkan menuju Tiongkok. MV Hai Fa ditangkap di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, pada 26 Desember 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku Bobby Palapia mengatakan, penyidik Kejati Maluku tidak memiliki bukti baru untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. "Sejumlah data yang diberikan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing tidak terkait dengan perkara. Kami tidak mempunyai alasan mengajukan kasasi," katanya.

Di Jakarta, Ketua Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengemukakan, pihaknya sudah mencoba menghentikan MV Hai Fa keluar dari Indonesia, tetapi tidak berhasil. MV Hai Fa kini dikembalikan ke pemiliknya, Hai Yi, di Tiongkok.

Mas Achmad menilai, pelepasan MV Hai Fa yang selama ini ditahan di pangkalan Lantamal IX di Teluk Ambon merupakan tanggung jawab Kepala Kejati Maluku sebagai eksekutor. Pelepasan Hai Fa dari Indonesia dinilai tanpa disertai surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar dan surat laik operasi (SLO) dari aparat pengawas perikanan Ambon.

Dua surat itu adalah syarat utama bagi kapal untuk izin berlayar. Pihaknya bersama tim gabungan dari beberapa instansi mempersiapkan pengajuan perkara baru antara lain terkait dugaan pelanggaran hukum di bidang perikanan dan kepabeanan.

Mulai dibuka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang kapal pengangkut ikan kembali beroperasi secara terbatas pasca kebijakan larangan alih muat kapal di laut. Menurut Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji, KKP mempertimbangkan masukan dari asosiasi dan pelaku usaha perikanan. Namun, persyaratan ketat akan diterapkan. (FRN/LKT)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Whats New
Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Whats New
Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Spend Smart
FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

Whats New
TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan 'Stunting'

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan "Stunting"

Whats New
Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk 'Startup' Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk "Startup" Lokal

Work Smart
Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Merger DAMRI dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Merger DAMRI dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com