Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hai Fa Dilepas, RI-Tiongkok Harus Kerja Sama

Kompas.com - 08/06/2015, 15:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah Indonesia didesak bekerja sama dengan Pemerintah Tiongkok untuk menelusuri indikasi pelanggaran kapal MV Hai Fa asal Tiongkok. Kerja sama itu diperlukan jika pemerintah serius ingin memberantas praktik pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia dan membangun sektor kelautan dan perikanan.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik di Jakarta, Minggu (7/6/2014). Riza mengatakan, pelepasan MV Hai Fa menjadi indikasi kuat bahwa ada persoalan serius di tingkat kementerian/lembaga dalam upaya penegakan hukum di laut. Kewibawaan dan ketegasan Pemerintah Indonesia sedang diuji untuk menelusuri dan menuntaskan kasus itu hingga menyentuh korporasi, baik perusahaan asal MV Hai Fa maupun perusahaan mitra di Indonesia.

Seperti diberitakan, MV Hai Fa dengan bobot mati 3.830 gros ton merupakan kapal pengangkut ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia. Penangkapan kapal itu dilakukan di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, 26 Desember 2014. Tanggal 1 Juni 2015, kapal berbendera Panama itu dilepaskan dan kembali ke negara asal, Tiongkok.

"Yang bisa dilakukan pemerintah tinggal bekerja sama dengan pemerintah asal kapal Hai Fa untuk menginvestigasi menyeluruh terkait kasus pelanggaran itu," ujar Riza.

Perusahaan MV Hai Fa selama ini bermitra dengan beberapa perusahaan penangkapan ikan di Indonesia untuk mengangkut ikan hasil tangkapan ke luar negeri. Pemerintah diminta tegas mengumumkan bahwa perusahaan asal kapal itu diduga melakukan pencurian ikan(illegal fishing) sehingga pasar melakukan disinsentif terhadap produk perikanan yang diangkut Hai Fa dan perusahaan mitranya.

Kerja sama Interpol

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, akhir pekan lalu, mengemukakan, pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengajukan perkara baru MV Hai Fa. "Jika diperlukan, kami akan bekerja sama dengan pihak Interpol untuk menelusuri," katanya.

Perkara baru itu terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum di bidang perikanan (mutu dan kesehatan ikan), pelayaran, dan kepabeanan. Pelanggaran lain terkait pelepasan MV Hai Fa kembali ke negara asal tanpa disertai dokumen pelayaran yang sah. Selain itu, alat navigasi berupa sistem pelacakan otomatis (automatic identification system/AIS) dan sistem monitor kapal (VMS) tidak diaktifkan. AIS MV Hai Fa dimatikan terhitung sejak 17 April 2015 dan VMS dimatikan sejak 30 April 2015.

Mas Achmad menambahkan, konsolidasi dilakukan agar perkara baru MV Hai Fa mendapat dukungan semua pihak. Penanganan kasus itu membutuhkan penyamaan persepsi antar-penyidik (KKP, TNI AL, Polri), jaksa penuntut umum (kejaksaan) dan hakim. "Yang penting saat ini kami bekerja keras agar mampu menghadirkan kewibawaan hukum di mata pelaku illegal fishing," katanya. Ketiadaan MV Hai Fa secara fisik dinilai tak akan menghilangkan barang bukti dan menyurutkan pemerintah memproses dugaan pelanggaran hukum yang ada. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Whats New
Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Whats New
Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Whats New
PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi 'Blockchain'

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi "Blockchain"

Whats New
Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Whats New
Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Whats New
Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 25 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 25 Mei 2024

Spend Smart
Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia di Hadapan Para Pemimpin Global pada Nikkei Forum 2024

Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia di Hadapan Para Pemimpin Global pada Nikkei Forum 2024

Whats New
Giliran Kemenhub Tegur Garuda soal Layanan Penerbangan Haji

Giliran Kemenhub Tegur Garuda soal Layanan Penerbangan Haji

Whats New
Harga Bahan Pokok Sabtu 25 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Sabtu 25 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan Sudah Berhasil Dipadamkan

Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan Sudah Berhasil Dipadamkan

Whats New
Kenaikan Harga Saham Nvidia, Nasdaq Catat Rekor Tertinggi

Kenaikan Harga Saham Nvidia, Nasdaq Catat Rekor Tertinggi

Whats New
Kinerja Kepala Desa Millenial dan Z

Kinerja Kepala Desa Millenial dan Z

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com